Menahun Tak Lapor SPT Pajak, Siap-Siap Tanggung Risiko Ini...

Poptren | Suara.com

Senin, 06 Maret 2023 | 15:12 WIB
Menahun Tak Lapor SPT Pajak, Siap-Siap Tanggung Risiko Ini...
Ilustrasi pelaporan pajak. (IC News/Flickr)

Poptren.suara.com - Kasus mantan Pejabat Dirjen pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diketahui memiliki harta kekayaan yang fantastis, membuat sebagian masyarakat apatis untuk membayar pajak. Mereka mempertanyakan muasal harta para pejabat-pejabat pajak, yang tergambar dalam budaya hidup mewah.

Bahkan di kalangan para pejabat pajak memiliki klub moge yang bertolak belakang dengan apa yang dirasakan masyarakat saat ini yang sebagiannya tengah mengalami kesulitan ekonomi. 

"Ngapain repot ngurus bayar pajak, kita yang susah makin susah. Di sana pejabatnya asik-asikan naik moge dan pamer harta," ketus salah seorang pemilik bengkel pinggir jalan di kawasan Tangerang, saat berbincang dengan Poptren, Sabtu (4/3/2023). 

Meski sebagian besar masyarakat kecewa dengan beragam kasus yang mencoreng institusi perpajakan di Indonesia, namun keterlibatan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak, sudah menjadi kewajiban yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bahkan, bagi kita yang menahun tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, bisa berimbas fatal. Baik sengaja atau tidak, wajib pajak yang lalai melapor akan dikenakan sanksi administratif. 

Sebagaimana di atur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerinntah telah menetapkan kewajiban melaporkan (SPT) Pajak bagi individu yang sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak.

Sanksi administratif berupa denda hingga penjara telah disiapkan bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan itu. 

Namun, pidana adalah alternatif terakhir sebagai penguat, agar tercipta efek jera dan efek gentar yang mendorong kepatuhan pajak.

"Namun tak semuanya dapat diselesaikan secara administratif. Ada juga wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak kooperatif. Maka alternatifnya ya penegakan hukum," tegas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada awak media pekan lalu (27/2).

Terkait sanksi administrasi, semua telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP tersebut, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT dibagi menjadi empat jenis.

1. Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.

3. Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.

4. Denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

Jika wajib pajak kemudian terlambat menyetor denda, maka dendanya dapat bertambah lagi. Aturan itu mengacu pada tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI), lalu ditambah 5% dan dibagi 12 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Data Jasa Raharja: Tingkat Pembayaran Pajak Kendaraan Masih Rendah

Data Jasa Raharja: Tingkat Pembayaran Pajak Kendaraan Masih Rendah

Bisnis | Senin, 06 Maret 2023 | 11:11 WIB

Tagar Tolak Bayar Pajak Viral: Dampak Kasus "Dandy" terhadap Negara

Tagar Tolak Bayar Pajak Viral: Dampak Kasus "Dandy" terhadap Negara

Your Say | Senin, 06 Maret 2023 | 09:30 WIB

Pos Indonesia dan Ditjen Pajak Mantapkan Kerja Sama Capai Target Penjualan Meterai 2023

Pos Indonesia dan Ditjen Pajak Mantapkan Kerja Sama Capai Target Penjualan Meterai 2023

Jakarta | Minggu, 05 Maret 2023 | 21:02 WIB

Kekayaannya Lampaui Sri Mulyani, Ini Dia Orang Paling Tajir di Kemenkeu

Kekayaannya Lampaui Sri Mulyani, Ini Dia Orang Paling Tajir di Kemenkeu

Video | Minggu, 05 Maret 2023 | 18:05 WIB

Terkini

Viral Rumah Angker Disulap Jadi Kos-kosan Mewah, Untung Rp336 Juta per Tahun

Viral Rumah Angker Disulap Jadi Kos-kosan Mewah, Untung Rp336 Juta per Tahun

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 14:22 WIB

Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum

Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum

Jatim | Jum'at, 17 April 2026 | 14:21 WIB

Di Balik Julukan Gotham City, Medan Punya Kehangatan yang Selalu Kurindu

Di Balik Julukan Gotham City, Medan Punya Kehangatan yang Selalu Kurindu

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 14:20 WIB

Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Derbi Merseyside Hingga Man City vs Arsenal

Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Derbi Merseyside Hingga Man City vs Arsenal

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 14:18 WIB

Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?

Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:18 WIB

Bocah Dua Tahun Meregang Nyawa, Recall Hyundai Palisade Juga Berlaku di Indonesia?

Bocah Dua Tahun Meregang Nyawa, Recall Hyundai Palisade Juga Berlaku di Indonesia?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 14:17 WIB

Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk

Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:15 WIB

Seni Healing Tipis-tipis: Mengapa Ketenangan Tidak Harus Selalu Dicari ke Luar Kota

Seni Healing Tipis-tipis: Mengapa Ketenangan Tidak Harus Selalu Dicari ke Luar Kota

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 14:15 WIB

Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang

Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:12 WIB

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:11 WIB