Siap-Siap !! Pasal-Pasal Ini Akan Menjerat Pelaku Skandal Foto Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia

Poptren

Senin, 14 Agustus 2023 | 04:23 WIB
Siap-Siap !! Pasal-Pasal Ini Akan Menjerat Pelaku Skandal Foto Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia
Safa Attamimi (kiri berkaca mata) COO PT Capella Swastika Karya bersama dengan Poppy Capella. (Instagram @safa.attamimi)

Poptren.suara.com - Seperti kita tahu, skandal foto telanjang dalam salah satu sesi body checking para finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 berbuntut panjang. Bahkan para korban--yang mengaku dilecehkan--tersebut sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Merespons laporan itu, Polda Metro Jaya memeriksa pelapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis MUID 2023 terkait kasus itu, Rabu (9/8/2023).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami duduk perkara soal kasus yang menimpa sejumlah finalis tersebut.

Sang pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum tujuh korban, Mellisa Anggraini, yang mengatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti baru kepada penyidik untuk pendalaman.

"Iya ada (barang bukti baru), tapi belum bisa saya sampaikan ya. Tapi terkait dengan seluruh proses pelaporan ini aja," terangnya, meski tak menjelaskan secara rinci barang bukti apa yang diserahkan kepada pihak penyidik.

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara atau perjanjian tertulis.

"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya.

Pasal-pasal yang diajukan

Adapun pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5, 6, 14, dan 15, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

baca juga

Menurut Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS, terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, meliputi: 

- pelecehan seksual nonfisik; 

- pelecehan seksual fisik; 

- pemaksaan kontrasepsi; 

- pemaksaan sterilisasi; 

- pemaksaan perkawinan; 

- penyiksaan seksual; 

- eksploitasi seksual; 

- perbudakan seksual; dan 

- kekerasan seksual berbasis elektronik.

UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. 

Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta. 

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 6 huruf a UU TPKS.

Sementara itu, UU TPKS juga mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik. Terdapat tiga jenis kekerasan seksual berbasis elektronik yang diatur UU TPKS, yakni: 

- Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar. 

- Membagikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual. 

- Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual. 

Menurut Pasal 14 UU TPKS, pelaku kekerasan seksual ini dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. 

"Dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Selain ke polisi, Mellisa menyebut upaya lain juga dilakukan yakni dengan mendatangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk meminta perlindungan terhadap para korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal Foto Telanjang Miss Universe Indonesia Mencoreng Sektor Pariwisata, Sandiaga Uno Bilang Begini..

Skandal Foto Telanjang Miss Universe Indonesia Mencoreng Sektor Pariwisata, Sandiaga Uno Bilang Begini..

Poptren | Minggu, 13 Agustus 2023 | 21:23 WIB

Poppy Capella Menampik Terlibat Kasus Foto Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia

Poppy Capella Menampik Terlibat Kasus Foto Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia

Poptren | Minggu, 13 Agustus 2023 | 20:28 WIB

Siapa Sosok Safa Attamimi? Tukang Foto Saat Peserta Miss Universe Indonesia Ditelanjangi

Siapa Sosok Safa Attamimi? Tukang Foto Saat Peserta Miss Universe Indonesia Ditelanjangi

Poptren | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 12:00 WIB

Usai Ditelanjangi, Peserta Ini Dibilang Buduk dan Jelek oleh Pihak Miss Universe Indonesia

Usai Ditelanjangi, Peserta Ini Dibilang Buduk dan Jelek oleh Pihak Miss Universe Indonesia

Poptren | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 10:58 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×