Poptren.suara.com - Melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, Band Radja melaporkan Anji--pemilik kanal Youtube Dunia Manji--ke Polisi karena dianggap telah mencemarkan nama baik band tersebut hingga menyebabkan kerugian materil dan imateril.
Gayung bersambut, laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, Senin (14/8/2023). Kemudian besoknya--Selasa (15/8)--Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.
"Laporan ini akan mendasari dalam proses selanjutnya," ujar Trunoyudo kepada awak media, Selasa (15/8).
Dalam laporannya itu, Band Radja mempersangkakan akun YouTube Dunia Manji dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Jadi hari ini saya telah resmi mewakili Band Radja, melaporkan YouTube Dunia Manji ke Polda Metro Jaya. Di sinilah (akun YouTube Dunia Manji) asal muasal kegaduhan terjadi yang menyebabkan klien kami Band Radja diboikot, dirugikan, dan mendapatkan makian," jelas Sunan Kalijaga, Senin (14/8).
Seperti dijelaskan Sunan, isi obrolan Anji selaku host dan Ipay yang mengaku pencipta lagu "Cinderella" telah merugikan kliennya. Selain itu, akun tersebut dituding memperoleh keuntungan dari disiarkannya topik pembicaran tersebut.
Dalam pantauan Poptren, unggahan itu yang telah dionton sebanyak 454 ribu orang per, Rabu (17/8).
"Tentunya melaporkan akunnya, karena jelas dari situ lah asal muasalnya, pendistribusiannya. Dan dari situlah akun YouTube tersebut mendapat keuntungan yang dimana keuntungan atau viewersnya itu merugikan klien kami. Mereka dapat keuntungan kami mendapat kerugian," tambah Sunan lagi.
Baca Juga: Ini Kronologi Band Radja yang Diduga Mencatut Lagu "Cinderella" dari Penciptanya