Sidang Kode Etik Denny Indrayana Ditunda, 9 Hakim MK Tak Hadir

Poptren

Selasa, 26 September 2023 | 09:27 WIB
Sidang Kode Etik Denny Indrayana Ditunda, 9 Hakim MK Tak Hadir
sidang kode etik Denny Indrayana ditunda (Istimewa)

Poptren.suara.com - Dewan Kehormatan Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta menunda sidang kode etik terhadap Denny Indrayana, yang merupakan wakil presiden KAI nonaktif. Sidang ditunda lantaran pengadu, dalam hal ini 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tidak hadir.

Ketua Dewan Kehormatan Ad Hoc Pheo M Hutabarat menjelaskan 9 hakim MK telah mengirimkan surat bernomor 4376/HK.08/09/2023 perihal Pemberitahuan Tidak dapat Menghadiri Persidangan tertanggal 21 September 2023. Sidang kode etik terhadap Denny Indrayana selaku anggota KAI ini sejatinya digelar hari ini, Senin (25/9/2023).

“(9 hakim MK) menyampaikan bahwa sesuai keputusan rapat permusyawaratan hakim non-perkara, pengadu in casu 9 hakim konstitusi, tidak dapat hadir memenuhi panggilan sidang dengan alasan yang sah, yakni pada Senin 25 September 2023 telah diagendakan Sidang Panel (yang dihadiri sekurang-kurangnya 3 orang hakim konstitusi dan sidang pleno (yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 orang hakim konstitusi) Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, ujar Ketua Dewan Kehormatan Ad Hoc Pheo M Hutabarat dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Sidang kode etik ini sendiri dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dalam perkara Nomor : 01/DK.JKT/VIII/2023. Hadir dalam sidang, Majelis Kehormatan Daerah masing-masing:

1. Dr Umar Husin, SH, MH (Ketua merangkap Anggota)
2. Dr St Laksanto Utomo, SH, MH (Anggota)
3. Aldwin Rahadian M, SH, MAP (Anggota)
4. Diyah Sasanti R, SH, MH, MBA, MKn (Anggota)
5. Dr Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH, MH (Anggota)

Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta, masing-masing:
1. Pheo Marojahan Hutabarat, SH (Ketua sekaligus Anggota)
2. Prof. Dr Faisal Santiago, SH, MM (Sekretaris sekaligus Anggota)
3. IJP (P) Drs Suedi Husein, SH (Anggota)
4. IJP (P) Drs Kamil Razak, SH, MH (Anggota)
5. Dr Umar Husin SH, MH (Anggota)

Teradu dalam hal ini Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, menghadiri sidang secara daring dari Melbourne, Australia. Denny Indrayana telah menunjuk 5 penasihat hukum untuk menghadiri sidang secara luring.

Adapun, sidang ini gelar oleh Dewan Kehormatan Daerah Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta berdasarkan Surat Pengaduan 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor: 2997/HK.09/07/2023 tertanggal 11 Juli 2023 perihal Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat atas nama Advokat Prof Denny Indrayana.

“Oleh karena pengadu tidak dapat hadir maka berdasarkan ketentuan prosedur sidang kode etik Advokat Kongres Advokat Indonesia, maka sidang selanjutnya akan digelar paling lambat 14 hari sejak hari ini, dan pengadu maupun teradu akan dipanggil secara resmi oleh Dewan Kehormatan Daerah,” kata Umar Husin.

baca juga

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim

Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Denny Indrayana juga dilaporkan kepada dewan kehormatan ad hoc KAI.

Denny Idnrayana dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor MK yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem pemilu tertutup atau coblos gambar partai.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan.

Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan Bareskrim Undur Pemeriksaan Denny Indrayana Terkait Kasus Hoaks Bocoran Putusan MK

Ini Alasan Bareskrim Undur Pemeriksaan Denny Indrayana Terkait Kasus Hoaks Bocoran Putusan MK

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:05 WIB

Bakal Periksa Denny Indrayana Soal Kasus Hoaks Bocoran MK, Bareskrim: Dalam Waktu Dekat di Bawah 10 Hari

Bakal Periksa Denny Indrayana Soal Kasus Hoaks Bocoran MK, Bareskrim: Dalam Waktu Dekat di Bawah 10 Hari

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 15:46 WIB

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Kode Etik Sekjen Bawaslu Hari Ini

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Kode Etik Sekjen Bawaslu Hari Ini

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:43 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×