Salah satu kasus teranyar adalah korupsi pembangunan dua ruang kelas SMPN 11 Kota Pasuruan, Jawa Timur yang melibatkan Kepala Sekolah, Konsultan Pengawas Proyek, dan Pemborong. Kasus ini terungkap setelah ruang kelas yang selesai dibangun pada Desember 2014 itu, roboh pada 28 Maret 2016.
Minimnya pengawasan dari pemangku kepentingan lain seperti guru dan orang tua murid membuat penurunan standar kualitas bahan bangunan dan mark-up anggaran pembangunan dan rehabilitasiruang kelas. Situasinya tentu saja lebih parah pada tata kelola pembangunan dan rehabilitasi dari APBD murni yang berjalan tanpa Juknis dan Juklak sama sekali.