Pemerintah Revisi Aturan Kepemilikan Kendaraan Taksi "Online"

Fabiola Febrinastri

Sabtu, 21 Oktober 2017 | 12:13 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Kepemilikan Kendaraan Taksi "Online"
Deputi Bidang Kelembagaan, Meliadi Sembiring, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan, Budi Karya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Royke Lumowa dalam jumpa pers Revisi PM 26 tahun 2017 , di Jakarta, Kamis (19/10/2017). (Sumber: Kemenkop dan UKM)

Suara.com - Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam revisi tersebut,  pemerintah mengakomodasi sejumlah poin untuk memberi kepastian kepada para pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi.

“Rumusan rancangan PM No. 26 Tahun 2017 sudah mengakomodasi apa yang menjadi keberatan pemilik taksi online,” kata Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Penyusunan draf revisi PM No. 26 Tahun 2017 melibatkan berbagai pihak antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kemenko Maritim. Peraturan hasil revisi PM 26 Tahun 2017, rencananya mulai berlaku pada 1 November 2017.

Meliadi mengemukakan, salah satu poin yang diatur adalah pemilik taksi online yang bergabung dalam wadah koperasi dapat memiliki surat-surat kendaraan berupa BPKB atau STNK atas nama pribadi.  Hal ini yang sebelumnya diprotes pemilik taksi online , karena PM No. 26 Tahun 2017 mengharuskan BPKB atau STNK atas nama badan usaha, termasuk yang terhimpun dalam koperasi.

Ditegaskan Meliadi, pada prinsip berkoperasi, aset anggota tetap milik anggota. Pemilik taksi online yang menjadi anggota koperasi tidak mengalihkan aset milik anggota menjadi milik koperasi, sehingga sudah seharusnya segala bukti kepemilikan kendaraan tetap atas nama pemilik kendaraan.

Poin lain yang diatur,  untuk perorangan yang memiliki kendaraan kurang dari lima dapat berhimpun dalam koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

“Kami sarankan agar pemilik kendaraan bisa bergabung dalam koperasi. Ini memberi kepastian kepada  pemilik taksi online untuk menjalankan usahanya,” kata Meliadi .

Bagi pemilik taksi online perorangan yang menjadi anggota koperasi juga dapat menyimpan kendaraan di rumah pribadi. Namun demikian,  koperasi dapat menyediakan tempat penyimpanan kendaraan yang  menampung sesuai jumlah kendaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menhub Minta Kepala Daerah Patuhi Aturan Baru Taksi Online

Menhub Minta Kepala Daerah Patuhi Aturan Baru Taksi Online

Otomotif | Sabtu, 21 Oktober 2017 | 01:24 WIB

Rancangan Baru Aturan Taksi Online

Rancangan Baru Aturan Taksi Online

Foto | Kamis, 19 Oktober 2017 | 22:57 WIB

Terkini

Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan

Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 20:06 WIB

Two Way Cake Marina Sudah Ada SPF? Ini Kandungan, Pilihan Shade, dan Ulasannya

Two Way Cake Marina Sudah Ada SPF? Ini Kandungan, Pilihan Shade, dan Ulasannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:05 WIB

Review Novel Resign!: Saat Keluar dari Kantor Jadi Sebuah Taruhan

Review Novel Resign!: Saat Keluar dari Kantor Jadi Sebuah Taruhan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 20:00 WIB

Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!

Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:57 WIB

Bukan Sekadar Nonton Musik, Soundrenaline Hadirkan Sensasi Festival Garden di Tepi Danau

Bukan Sekadar Nonton Musik, Soundrenaline Hadirkan Sensasi Festival Garden di Tepi Danau

Entertainment | Rabu, 30 September 2026 | 19:56 WIB

Matcha Uji Kyoto Dipadukan dengan Yogurt, Jadi Dessert Baru yang Creamy

Matcha Uji Kyoto Dipadukan dengan Yogurt, Jadi Dessert Baru yang Creamy

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:55 WIB

Aparat TNI/Polri Bakal Blusukan ke RT/RW Himpun Data Penerima Bansos 2027

Aparat TNI/Polri Bakal Blusukan ke RT/RW Himpun Data Penerima Bansos 2027

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:46 WIB

Profil Nanang Hendarno, Dirut Telkom yang Gantikan Dian Siswarini

Profil Nanang Hendarno, Dirut Telkom yang Gantikan Dian Siswarini

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 19:45 WIB

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, Tanggung Jawab Jangan Berhenti di Masinis

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, Tanggung Jawab Jangan Berhenti di Masinis

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:41 WIB

Urutan Zodiak dari yang Paling Rapi dan Teratur sampai yang Paling Berantakan

Urutan Zodiak dari yang Paling Rapi dan Teratur sampai yang Paling Berantakan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:35 WIB

×