Obat Tetes Mata Asal Indonesia Raih Penghargaan Internasional

Ririn Indriani, Dinda Rachmawati

Jum'at, 03 November 2017 | 16:23 WIB
Obat Tetes Mata Asal Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Dua obat tetes mata dari perusahaan consumer healthcare asal Indonesia, Combiphar, yakni Eye Mo dan Insto, meraih penghargaan internasional di ajang Nicholas Hall Asia Pacific OTC Marketing Awards di Singapura.

Suara.com - Kehadiran dua obat tetes mata dari perusahaan consumer healthcare asal Indonesia, Combiphar, yakni Eye Mo dan Insto, tak hanya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia untuk mengatasi permasalahan mata kering, tapi juga telah mendapatkan pengakuan internasional melalui ajang Nicholas Hall Asia Pacific OTC Marketing Awards di Singapura.

Nicholas Hall Awards adalah penghargaan yang diberikan kepada industri consumer healthcare berbasis OTC atas pencapaian strategi marketing dan kreativitas unggulannya. Penilaian juga digunakan berdasarkan pada data dan analisa impact di pasar.

Melalui jaringan yang luas, Nicholas Hall memiliki pemahaman yang lengkap terhadap industri farmasi OTC (over-the-counter) atau obat swamedikasi. Dengan memenangkan penghargaan ini, perusahaan farmasi mendapat salah satu pengakuan tertinggi dalam industri farmasi, khususnya dalam bidang OTC.

"Kami bangga menerima penghargaan internasional Nicholas Hall's Asia Pacific OTC Marketing Awards ini. Penghargaan yang kami terima ini menjadi bukti bahwa Combiphar, meski merupakan perusahaan lokal di Indonesia, kami mampu berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan multinasional untuk berkompetisi di pasar internasional," kata Weitarsa Hendarto, Vice President Consumer Healthcare & Wellness and International Operations PT. Combiphar.

Dalam ajang ini, Combiphar meraih tiga awards sekaligus, yaitu Nicholas Hall Special Achievement in Consumer Healthcare Award, untuk merek Eye Mo, obat tetes mata. Hinggi kini Eye Mo dipasarkan di Filipina, Singapura dan Malaysia.

Selain itu, meraih peringkat 2 Nicholas Hall Worldwide Digital Award, untuk merek Insto, obat tetes mata no satu yang dipasarkan di Indonesia dan peringkat 3 Nicholas Hall Worldwide Digital Award, untuk merek OBH Combi, obat batuk sirup terkemuka yang tahun ini merayakan ulang tahun yang ke-45.

Eye Mo adalah obat tetes mata yang diproduksi dan dipasarkan oleh Combiphar di pasar internasional. Produk ini dihadirkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah mata kering yang banyak dialami oleh masyarakat.

Penghargaan ini, lanjut Weitarsa, menjadi pemicu bagi Combiphar untuk terus menjaga komitmen dalam melayani masyarakat luas melalui produk-produk dan layanan kesehatan yang berkualitas.

"Sejalan dengan misi kami untuk memelopori gaya hidup sehat, kami mempersembahkan penghargaan ini untuk Indonesia yang lebih sehat,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Turnamen Golf Bergengsi Kembali Digelar di Indonesia

Turnamen Golf Bergengsi Kembali Digelar di Indonesia

News | Rabu, 20 September 2017 | 15:25 WIB

John Catlin Raih Kemenangan di Combiphar Golf Invitational

John Catlin Raih Kemenangan di Combiphar Golf Invitational

Press Release | Minggu, 27 November 2016 | 16:22 WIB

Jangan Sembarangan Pakai Obat Tetes Mata

Jangan Sembarangan Pakai Obat Tetes Mata

Health | Senin, 12 Oktober 2015 | 09:32 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×