Hari Ini, Dewan Pengurus Pusat Himpenindo Dikukuhkan

Fabiola Febrinastri

Kamis, 29 November 2018 | 15:02 WIB
Hari Ini, Dewan Pengurus Pusat Himpenindo Dikukuhkan
Pengukuhan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) Periode 2018-2023, Kamis (29/11/2018). (Dok: Himpenindo)

Suara.com - Pengukuhan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) Periode 2018-2023 dilaksanakan hari ini, Kamis (29/11/2018). Hal ini menandai berakhirnya masa kepengurusan DPP Himpenindo, yang sebelumnya dipimpin oleh Prof. DR. Ir. Bambang Subiyanto, M. Agr., dan memulai masa kepengurusan yang baru yang dipimpin Ir. Syahrir Ika, MM.

Pengukuhan DPP Himpenindo ini merupakan salah satu perwujudan ADART, yang secara fundamental telah banyak berubah. Proses ini tidak terjadi secara instan, tapi telah melalui tahap yang panjang, mulai dari persiapan kongres, pelaksanaan kongres Himpenindo, proses pemilihan ketua, hingga persiapan yang dilakukan, baik oleh panitia maupun oleh DPP Himnpenindo yang baru.

Prosesi acara pengukuhan dimulai pukul 09.00 WIB, yang dimulai dengan perkenalan pengurus DPP Himpenindo yang baru hingga pukul 10.00 WIB, yang dilanjutkan dengan pembukaan dan menyanyikan Indonesia Raya. Acara dilanjutkan dengan pembacaan SK DPP Himpenindo oleh Kepala Sekretariat Himpenindo dan pembacaan ikrar oleh Ketua Pengurus Pusat Himpenindo, yang diikuti oleh semua pengurus dan pernyataan pengukuhan oleh pelindung, serta dilanjutkan sambutan oleh Kepala LIPI selaku Pelindung Himpenindo, DR. L.T. Handoko.

Dalam sambutan Kepala LIPI menyebut, Himpenindo merupakan organisasi profesi peneliti yang ditunjuk oleh LIPI sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Peneliti.Sesuai dengan PP 11/2017, yang menyatakan bahwa pejabat fungsional harus menjadi anggota organisasi profesi.

Maka per 1 Januari 2019, seluruh Pejabat Fungsional Peneliti harus menjadi anggota Himpenindo, sebagai bentuk penerapan Peraturan Pemerintah tersebut. Himpenindo sebagai organisasi profesi peneliti,selain beranggotakan Pejabat Fungsional Peneliti Aparatur Sipil Negara (ASN), pun dapat memperluas keanggotaanya bagi peneliti non-ASN, termasuk para pensiunan peneliti, selama yang bersangkutan melakukan kegiatan penelitian.

Kepengurusan DPP Himpenindo yang dikukuhkan ini tidak saja hanya menghimpun para fungsional peneliti yang berstatus ASN, namun juga penelit dari kalangan Perguruan Tinggi dan peneliti dari institusi non-ASN. Selaras dengan penjelasan dalam Perkenalan kepengurusan DPP Himpenindo, lebih jauh lagi disampaikan bahwa Himpenindo merupakan organisasi profesi peneliti yang tidak sekadar organisasi yang diperlukan oleh instansi pembina JFP, tetapi bahkan instansi pembina JFP justru memiliki ketergantungan pada Himpenindosi.

Hal ini sudah sangat tepat, karena tidak sekadar memenuhi amanah PP11/2017, tetapi memang secara filosifis penanganan etika suatu keprofesian yang lebih tepat tidak berada pada suatu instansi regulator (pemerintah). Dengan demikian, Himpenindo selaku organisasi profesi peneliti dituntut untuk menyusun Kode Etik dan Perilaku Peneliti beserta dengan segala kelengkapannya.

Hal ini pula yang menjadi dasar bahwa LIPI sebagai pembina JFP, menunjuk satu-satunya organisasi profesi peneliti yang diakui adalah Himpenindo. Organisasi Profesi Himpenindo bertugas meningkatkan profesionalisme para anggota, menegakkan etika peneliti dan juga mengadvokasi para anggota bila mereka terkena dampak kebijakan yang merugikan mereka, termasuk juga member akses informasi IPTEK, peluang mengkuti conference baik di dalam maupun luar negeri serta mengupayakan peningkatan kesejahteraan peneliti.

Kedudukan LIPI adalah sebagai regulator, sehingga urusan penegakkan etika dan perilaku peneliti diserahkan kepada organisasi profesi, Himpenindo. Majelis Etik dan Kehormatan Peneliti (MEKP) tidak lagi berada di LIPI, tapi dialihkan ke Himpenindo, dimana tugas MEKP yang mendesak setelah pengkuhan ini adalah membuat pedoman atau juknis.

Kongres II Himpenindo telah memilih ketua MEKP, yaitu Prof Thomas Djamaluddin. MEKP inilah yang akan memproses laporan-laporan pelanggaran etik dari masyarakat atau dari K/L dan bersidang untuk membuat keputusan etik.

Penetapan keputusan tesebut dengan keputusan ketua Pengurus Pusat Himpenindo sebagai bentuk indenpendensinya, MEKP akan membentuk majelis ad-hoc untuk setiap kasus pelanggaran kode etik oleh peneliti. Hal ini bukan sekadar untuk bentuk independent saja, akan tetapi dengan tujuan bahwa penanganan pelanggaran tersebut harus dijamin keobjektivitasannya

Di samping itu, LIPI juga akan mengalihkan tugas penilaian mutu publishing house, baik buku maupun jurnal kepada organisasi profesi penelliti yaitu Himpenindo. Ke depan, Himpenindo akan membentuk komite khusus untuk melaksanakan tugas ini.

Selain itu, Himpenindo juga berperan melakukan penilaian mutu lembaga penelitian, baik pemerintah maupun swasta. Akan dibentuk satu Komite untuk mengelola tugas ini.

Himpenindo juga akan melakukan penyetaraan level jabatan peneliti non ASN dengan ASN. Selanjutnya juga akan dibuat diklat khusus sertifikasi peneliti non ASN. Tugas ini akan dilakukan oleh satu Komite khusus. Dengan cara ini Himpenindo menjamin mutu dan penegakan etik peneliti swasta atau non ASN. Konsekwensi dari hal tersebut adalah mereka harus menjadi anggota Himpenindo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:51 WIB

Rupiah Diramal Ambruk ke Rp18.000, Harga Emas Berpotensi Anjlok Rp20.000 Hari Ini, Ada Apa?

Rupiah Diramal Ambruk ke Rp18.000, Harga Emas Berpotensi Anjlok Rp20.000 Hari Ini, Ada Apa?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 07:54 WIB

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:14 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:59 WIB

Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!

Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:36 WIB

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:10 WIB

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:42 WIB

Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan

Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:11 WIB

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

Terkini

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 02:47 WIB

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Press Release | Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:05 WIB

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:20 WIB

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:10 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:05 WIB

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:11 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:50 WIB

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Press Release | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:05 WIB

×