Hari Ini, Dewan Pengurus Pusat Himpenindo Dikukuhkan

Fabiola Febrinastri

Kamis, 29 November 2018 | 15:02 WIB
Hari Ini, Dewan Pengurus Pusat Himpenindo Dikukuhkan
Pengukuhan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) Periode 2018-2023, Kamis (29/11/2018). (Dok: Himpenindo)

Suara.com - Pengukuhan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) Periode 2018-2023 dilaksanakan hari ini, Kamis (29/11/2018). Hal ini menandai berakhirnya masa kepengurusan DPP Himpenindo, yang sebelumnya dipimpin oleh Prof. DR. Ir. Bambang Subiyanto, M. Agr., dan memulai masa kepengurusan yang baru yang dipimpin Ir. Syahrir Ika, MM.

Pengukuhan DPP Himpenindo ini merupakan salah satu perwujudan ADART, yang secara fundamental telah banyak berubah. Proses ini tidak terjadi secara instan, tapi telah melalui tahap yang panjang, mulai dari persiapan kongres, pelaksanaan kongres Himpenindo, proses pemilihan ketua, hingga persiapan yang dilakukan, baik oleh panitia maupun oleh DPP Himnpenindo yang baru.

Prosesi acara pengukuhan dimulai pukul 09.00 WIB, yang dimulai dengan perkenalan pengurus DPP Himpenindo yang baru hingga pukul 10.00 WIB, yang dilanjutkan dengan pembukaan dan menyanyikan Indonesia Raya. Acara dilanjutkan dengan pembacaan SK DPP Himpenindo oleh Kepala Sekretariat Himpenindo dan pembacaan ikrar oleh Ketua Pengurus Pusat Himpenindo, yang diikuti oleh semua pengurus dan pernyataan pengukuhan oleh pelindung, serta dilanjutkan sambutan oleh Kepala LIPI selaku Pelindung Himpenindo, DR. L.T. Handoko.

Dalam sambutan Kepala LIPI menyebut, Himpenindo merupakan organisasi profesi peneliti yang ditunjuk oleh LIPI sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Peneliti.Sesuai dengan PP 11/2017, yang menyatakan bahwa pejabat fungsional harus menjadi anggota organisasi profesi.

Maka per 1 Januari 2019, seluruh Pejabat Fungsional Peneliti harus menjadi anggota Himpenindo, sebagai bentuk penerapan Peraturan Pemerintah tersebut. Himpenindo sebagai organisasi profesi peneliti,selain beranggotakan Pejabat Fungsional Peneliti Aparatur Sipil Negara (ASN), pun dapat memperluas keanggotaanya bagi peneliti non-ASN, termasuk para pensiunan peneliti, selama yang bersangkutan melakukan kegiatan penelitian.

Kepengurusan DPP Himpenindo yang dikukuhkan ini tidak saja hanya menghimpun para fungsional peneliti yang berstatus ASN, namun juga penelit dari kalangan Perguruan Tinggi dan peneliti dari institusi non-ASN. Selaras dengan penjelasan dalam Perkenalan kepengurusan DPP Himpenindo, lebih jauh lagi disampaikan bahwa Himpenindo merupakan organisasi profesi peneliti yang tidak sekadar organisasi yang diperlukan oleh instansi pembina JFP, tetapi bahkan instansi pembina JFP justru memiliki ketergantungan pada Himpenindosi.

Hal ini sudah sangat tepat, karena tidak sekadar memenuhi amanah PP11/2017, tetapi memang secara filosifis penanganan etika suatu keprofesian yang lebih tepat tidak berada pada suatu instansi regulator (pemerintah). Dengan demikian, Himpenindo selaku organisasi profesi peneliti dituntut untuk menyusun Kode Etik dan Perilaku Peneliti beserta dengan segala kelengkapannya.

Hal ini pula yang menjadi dasar bahwa LIPI sebagai pembina JFP, menunjuk satu-satunya organisasi profesi peneliti yang diakui adalah Himpenindo. Organisasi Profesi Himpenindo bertugas meningkatkan profesionalisme para anggota, menegakkan etika peneliti dan juga mengadvokasi para anggota bila mereka terkena dampak kebijakan yang merugikan mereka, termasuk juga member akses informasi IPTEK, peluang mengkuti conference baik di dalam maupun luar negeri serta mengupayakan peningkatan kesejahteraan peneliti.

Kedudukan LIPI adalah sebagai regulator, sehingga urusan penegakkan etika dan perilaku peneliti diserahkan kepada organisasi profesi, Himpenindo. Majelis Etik dan Kehormatan Peneliti (MEKP) tidak lagi berada di LIPI, tapi dialihkan ke Himpenindo, dimana tugas MEKP yang mendesak setelah pengkuhan ini adalah membuat pedoman atau juknis.

Kongres II Himpenindo telah memilih ketua MEKP, yaitu Prof Thomas Djamaluddin. MEKP inilah yang akan memproses laporan-laporan pelanggaran etik dari masyarakat atau dari K/L dan bersidang untuk membuat keputusan etik.

Penetapan keputusan tesebut dengan keputusan ketua Pengurus Pusat Himpenindo sebagai bentuk indenpendensinya, MEKP akan membentuk majelis ad-hoc untuk setiap kasus pelanggaran kode etik oleh peneliti. Hal ini bukan sekadar untuk bentuk independent saja, akan tetapi dengan tujuan bahwa penanganan pelanggaran tersebut harus dijamin keobjektivitasannya

Di samping itu, LIPI juga akan mengalihkan tugas penilaian mutu publishing house, baik buku maupun jurnal kepada organisasi profesi penelliti yaitu Himpenindo. Ke depan, Himpenindo akan membentuk komite khusus untuk melaksanakan tugas ini.

Selain itu, Himpenindo juga berperan melakukan penilaian mutu lembaga penelitian, baik pemerintah maupun swasta. Akan dibentuk satu Komite untuk mengelola tugas ini.

Himpenindo juga akan melakukan penyetaraan level jabatan peneliti non ASN dengan ASN. Selanjutnya juga akan dibuat diklat khusus sertifikasi peneliti non ASN. Tugas ini akan dilakukan oleh satu Komite khusus. Dengan cara ini Himpenindo menjamin mutu dan penegakan etik peneliti swasta atau non ASN. Konsekwensi dari hal tersebut adalah mereka harus menjadi anggota Himpenindo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:46 WIB

Pengumuman Baru MSCI Bikin Rupiah Terus Tertekan

Pengumuman Baru MSCI Bikin Rupiah Terus Tertekan

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:44 WIB

Pengumuman MSCI, Bikin Rupiah Tertekan ke Level Rp17.873

Pengumuman MSCI, Bikin Rupiah Tertekan ke Level Rp17.873

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:44 WIB

Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810

Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:27 WIB

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Rupiah Perkasa di Tengah Pelemahan Dolar AS, Dibuka Menguat ke Rp17.912

Rupiah Perkasa di Tengah Pelemahan Dolar AS, Dibuka Menguat ke Rp17.912

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI

Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:27 WIB

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:37 WIB

29 Kode Redeem FF Hari Ini 27 Juli 2026, Klaim Item Gratis Sebelum Terlambat

29 Kode Redeem FF Hari Ini 27 Juli 2026, Klaim Item Gratis Sebelum Terlambat

Tekno | Senin, 27 Juli 2026 | 12:28 WIB

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:56 WIB

Terkini

Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS

Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Otsus Papua Harus Beri Manfaat Nyata, Bukan Sekadar Besaran Anggaran

Otsus Papua Harus Beri Manfaat Nyata, Bukan Sekadar Besaran Anggaran

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:05 WIB

28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia

28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Ketua DPD Puji Kinerja Prabowo-Gibran, Disebut Kompak dan Saling Melengkapi

Ketua DPD Puji Kinerja Prabowo-Gibran, Disebut Kompak dan Saling Melengkapi

Video | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:00 WIB

BRI Gelar Promo Spesial di Voila, Ada Potongan Harga Hingga Rp1,7 Juta

BRI Gelar Promo Spesial di Voila, Ada Potongan Harga Hingga Rp1,7 Juta

Bri | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:58 WIB

Sambut HUT RI, BRI Promo Cashback 10 Persen di Papaya Supermarket

Sambut HUT RI, BRI Promo Cashback 10 Persen di Papaya Supermarket

Bri | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:52 WIB

Prabowo Guyur Dana Rp360 Triliun untuk Rakyat dari Efisiensi Pengadaan

Prabowo Guyur Dana Rp360 Triliun untuk Rakyat dari Efisiensi Pengadaan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:52 WIB

Bedah Pidato Presiden, Gerindra Beberkan 6 Fondasi Utama Pembangunan Nasional Era Prabowo

Bedah Pidato Presiden, Gerindra Beberkan 6 Fondasi Utama Pembangunan Nasional Era Prabowo

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Pegadaian Perkuat Ekosistem Emas Nasional lewat Kehadiran Tabungan Emas di myBCA

Pegadaian Perkuat Ekosistem Emas Nasional lewat Kehadiran Tabungan Emas di myBCA

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Puan Ungkap DPR Kerap Diterpa Hoaks: Dari Kutipan Palsu hingga Video Lama yang 'Diplintir'

Puan Ungkap DPR Kerap Diterpa Hoaks: Dari Kutipan Palsu hingga Video Lama yang 'Diplintir'

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:39 WIB

×