KPPPA : Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Harus Implementatif

Silfa Humairah Utami | Vessy Dwirika Frizona | Suara.com

Senin, 03 Desember 2018 | 19:15 WIB
KPPPA : Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Harus Implementatif
ilustrasi masalah perempuan dan anak. [Shutterstock]

Suara.com - Permasalahan terkait perempuan dan anak merupakan hal yang kompleks dan holistik, diperlukan peran dan koordinasi yang baik antar Pemerintah Pusat dan Daerah serta perangkat aturan yang mengakomodasi pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak untuk melepaskan mereka dari berbagai permasalahan hingga ke tingkatan daerah.

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, terkait perlindungan anak, di dalamnya harus mencakup ketahanan keluarga dan pengasuhan anak.

“Sebenarnya sudah banyak peraturan perundang-undangan yang mengamanahkan terkait PPA. Namun, jika kita ingin berbicara mengenai perlindungan perempuan dan anak, maka kita juga harus berbicara mengenai pemenuhan hak dan kesejahteraan mereka. Antara subsistem satu berkaitan dengan subsistem yang lain,” ujar Pribudiarta melalui siaran pers yang diterima Suara.com.

Misalnya, terkait Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) harus memastikan setiap anak yang berada di sana harus mendapatkan pendidikan dan kesejahteraan. Ada tiga subsistem penting yang harus dimasukkan dalam Raperda agar dapat diimplementasikan dengan baik.

“Yakni sub sistem kesejahteraan sosial, sub sistem peradilan pidana anak, dan sub sistem perubahan perilaku. Juga dipastikan tiga elemen ada didalamnya, ditentukannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani permasalahan perlindungan perempuan dan anak, bagaimana tanggung jawab dan fungsinya, serta bagaimana koordinasi berjalan,” sambungnya.

Berdasarkan Undang – Undang Pasal 12 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyatakan bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Kami berharap Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak bukan sekadar aturan semata, namun juga dapat secara komprehensif mengatur perlindungan perempuan dan anak di daerahnya dan terlebih penting lagi dapat diimplementasikan oleh OPD setempat,” tutup Pribudiarta kala mengunjungi Kabupaten Bengkulu Selatan belum lama ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Banyak yang Tahu, Ini 5 Hal Soal Lip Balm Lho

Tidak Banyak yang Tahu, Ini 5 Hal Soal Lip Balm Lho

Lifestyle | Minggu, 02 Desember 2018 | 07:00 WIB

Demam Berdarah pada Anak dan Orang Dewasa, Sama Atau Beda?

Demam Berdarah pada Anak dan Orang Dewasa, Sama Atau Beda?

Health | Minggu, 02 Desember 2018 | 05:15 WIB

Polisikan Mantan Suami, Nikita Mirzani : Biar Otaknya Jalan Aja

Polisikan Mantan Suami, Nikita Mirzani : Biar Otaknya Jalan Aja

Entertainment | Minggu, 02 Desember 2018 | 07:15 WIB

Terkini

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 02:47 WIB

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Press Release | Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:05 WIB

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:20 WIB

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:10 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:05 WIB

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:11 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:50 WIB

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Press Release | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:05 WIB