Pelabelan BPA Free Tak Perlu Dikenakan terhadap Kemasan Air Minum Kemasan

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 03 Desember 2021 | 13:44 WIB
Pelabelan BPA Free Tak Perlu Dikenakan terhadap Kemasan Air Minum Kemasan
Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/12/2021). (Dok: Istimewa)

Suara.com - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo mengatakan, kemasan pangan yang mengandung Bisphenol A (BPA) diduga hanya akan menimbulkan dampak negatif terhadap bayi, balita dan ibu hamil jika digunakan dalam jumlah besar dan pada temperatur tinggi seperti pada penggunaan botol susu bayi. Ia minta agar pelabelan BPA Free tidak dikenakan terhadap kemasan air minum dalam kemasan (AMDK), melainkan diatur lebih spesifik untuk botol susu bayi dan Food Contact Material (FCM).

“Kemasan pangan yang mengandung BPA diduga hanya akan menimbulkan dampak negatif terhadap bayi, balita dan ibu hamil jika digunakan dalam jumlah besar dan pada temperatur tinggi. Kami minta agar pelabelan BPA Free tidak dikenakan terhadap kemasan AMDK melainkan diatur lebih spesifik untuk botol susu bayi dan FCM atau Food Contact Material,” katanya, dalam acara diskusi “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian” secara daring, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Menurut Edy, BPA bukan merupakan isu urgent di Indonesia. Menurutnya, sudah ada pengaturan ketat menyangkut berbagai syarat terhadap kemasan pangan yang mengandung BPA, mulai dari bahan baku, proses produksi dan kemasan yang harus tara pangan, serta hasil pengujian BPOM terhadap migrasi BPA yang menyebutkan bahwa AMDK yang beredar di Indonesia cukup aman untuk dikonsumsi.

Ia menambahkan, untuk menjaga mutu air mineral dalam kemasan sudah ada aturan-aturan yang sangat ketat. Pertama, menurut Edy, SNI-nya sudah diperlakukan secara wajib dan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Permenperin No.78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Untuk air mineral dalam kemasan, SNI berlaku secara wajib dan diawasi secara ketat oleh pemerintah atau pihak terkait seperti Kemenperin, BPOM, dan Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.

Edy menyebut, ada lagi Permenperin No. 96 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan, yang antara lain mengatur  persyaratan bahan baku yang juga diawasi dengan sangat ketat. Persyaratan itu juga mengacu pada Permenkes No. 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Air minum yang aman bagi kesehatan bila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan.

Terkait dengan kualitas bahan baku air minum dan proses produksinya, Permenperin No.96 Tahun 2011 dan Permenperin No.75 Tahun 2010 mengatur bahwa proses produksi AMDK itu harus memenuhi pedoman CPPOB atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.

“Artinya, dari proses produksinya juga harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh pemerintah. Jadi dari bahan baku maupun prosesnya, kemasan AMDK, termasuk galon guna ulang, dijamin sangat memperhatikan aspek kesehatan,” tuturnya.

Untuk kemasannya sendiri, menurut Edy, juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan Permenperin No. 24 tahun 2010 yang menyangkut pencantuman logo tara pangan dan logo daur ulang.

baca juga

“Artinya, baik dari sisi air mineralnya maupun dari sisi kemasannya diatur dengan ketat, supaya layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” tegasnya.

Terkait kesiapan dari infrastruktur untuk pengujian AMDK ini, Edy mengatakan didukung oleh 25 lembaga sertifikasi produk dan 15 laboratorium yang terakreditasi. “Ini dari sisi pengujiannya juga relatif memadai,” ujarnya.

BPOM sendiri, kata Edy, sudah merilis bahwa kandungan BPA pada kemasan AMDK yang digunakan secara berulang masih aman untuk dikonsumsi. Hal itu berdasarkan hasil pengujian yang menunjukkan bahwa migrasi BPA pada galon guna ulang itu masih jauh di bawah batas migrasi maksimum yang diijinkan yaitu 0,6 bpj.

“Alasan BPOM untuk melabeli ‘berpotensi mengandung BPA’ pada galon guna ulang karena menganggap berbahaya bagi kesehatan, jelas tidak berdasar,” ucapnya.

Label potensi kandungan BPA itu malahan dinilainya akan mengganggu pertumbuhan industri AMDK di Indonesia.

“Seharusnya kita sama-sama menjaga iklim usaha yang kondusif bagi industri agar bisa memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Punya Konsep Islami, Air Minum Ini Dapat Label Halal dari MUI

Punya Konsep Islami, Air Minum Ini Dapat Label Halal dari MUI

Lifestyle | Selasa, 16 November 2021 | 17:15 WIB

Jangan Sembarangan, Pertimbangkan Hal Ini Saat Pilih Air Minum

Jangan Sembarangan, Pertimbangkan Hal Ini Saat Pilih Air Minum

Health | Rabu, 10 November 2021 | 14:30 WIB

KLHK Minta Produsen Air Minum dalam Kemasan Hentikan Kampanye Negatif

KLHK Minta Produsen Air Minum dalam Kemasan Hentikan Kampanye Negatif

Press Release | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 10:14 WIB

Soal Keamanan Air Minum Kemasan, Dokter Spesialis Kandungan: BPOM Sudah Nyatakan Aman

Soal Keamanan Air Minum Kemasan, Dokter Spesialis Kandungan: BPOM Sudah Nyatakan Aman

Health | Rabu, 06 Oktober 2021 | 10:38 WIB

Demi Keamanan Konsumsi, Produsen Air Minum Harus Pastikan Kemasannya Lolos Uji BPOM

Demi Keamanan Konsumsi, Produsen Air Minum Harus Pastikan Kemasannya Lolos Uji BPOM

Press Release | Rabu, 08 September 2021 | 15:11 WIB

Survei: Konsumen Indonesia Makin Tertarik Air Minum Kemasan Ramah Lingkungan

Survei: Konsumen Indonesia Makin Tertarik Air Minum Kemasan Ramah Lingkungan

Bisnis | Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:29 WIB

Terkini

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:05 WIB

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

Ribuan Titik Panas Masih Kepung Sumatera, Riau Turun Drastis

Ribuan Titik Panas Masih Kepung Sumatera, Riau Turun Drastis

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

Ketika Cinta Tak Lagi Ingin Pulang

Ketika Cinta Tak Lagi Ingin Pulang

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:55 WIB

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:50 WIB

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:47 WIB

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:32 WIB

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 11:27 WIB

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:21 WIB

×