Cegah Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Dua Wilayah

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Kamis, 03 November 2022 | 21:03 WIB
Cegah Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Dua Wilayah
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat dalam menindaklanjuti penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. Pemusnahan kali ini dilakukan dua unit vertikal Bea Cukai, yaitu masing-masing oleh Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Juanda.

Kepala Subdiretorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pemusnahan dilaksanakan sebagai salah satu upaya Bea Cukai dalam menjalankan tugas community protector untuk memberantas peredaran barang ilegal sekaligus sebagai upaya memberikan kepastian berusaha bagi industri yang mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

Bea Cukai Marunda melaksanakan kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan tahun 2021-2022 di wilayah pengawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Rabu (26/10/2022). Pemusnahan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat.

Hatta mengatakan bahwa seuruh barang yang akan dimusnahkan berasal dari 54 kali penindakan periode bulan September 2021-September 2022. “Jelasnya adalah 3 penindakan di bidang pabean berupa pakaian bekas ilegal (balpres) dan frozen foods, sedangkan 51 penindakan lainnya dalah penindakan di bidang cukai dengan jenis berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.181.656.700,00, dan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp441.014.455,00,” ujarnya.

Sementara di Surabaya (26/10), Bea Cukai Juanda menghadiri undangan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dalam acara pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK). Bertempat di Instalasi Karantina Pertanian Surabaya, kegiatan juga dihadiri oleh Forkopimda setempat, perwakilan penyelenggara Pos, dan perusahaan jasa titipan (PJT).

Pemusnahan kali ini dilakukan atas pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan administrasi. Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dijelaskan bahwa setiap media pembawa yang dimasukkan ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit, dimasukkan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

“Bertanggung jawab dalam mengawasi masukknya barang ke wilayah Indonesia, Bea Cukai harus tegas mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi syarat adminsitrasi. Sinergi bersama BBKP ini merupakan upaya bersama cegah tangkal masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) di Indonesia,” terang Hatta.

“Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini dapat memberikan gambaran upaya transparansi terkait upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya,” tutup Hatta.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lewat ekspor, Bea Cukai Antar Berbagai Produk Indonesia Mendunia

Lewat ekspor, Bea Cukai Antar Berbagai Produk Indonesia Mendunia

Press Release | Rabu, 02 November 2022 | 20:30 WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Jabar dan Jateng

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Jabar dan Jateng

Press Release | Selasa, 01 November 2022 | 17:21 WIB

14 Kontainer CPO Ilegal Ditemukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak

14 Kontainer CPO Ilegal Ditemukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Kalbar | Selasa, 01 November 2022 | 11:41 WIB

Bea Cukai Antarkan 2 Pelaku Usaha Lokal Mendunia Lewat Ekspor

Bea Cukai Antarkan 2 Pelaku Usaha Lokal Mendunia Lewat Ekspor

Press Release | Senin, 31 Oktober 2022 | 17:33 WIB

Bea Cukai Kantongi Nama Pengusaha di Batam Diduga Pemilik Ribuan Botol Mikol Ilegal

Bea Cukai Kantongi Nama Pengusaha di Batam Diduga Pemilik Ribuan Botol Mikol Ilegal

Batam | Senin, 31 Oktober 2022 | 17:28 WIB

Bea Cukai Konsisten Jaga Rapor Baik APBN

Bea Cukai Konsisten Jaga Rapor Baik APBN

Press Release | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 09:06 WIB

Terkini

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 17:37 WIB

Bertabur Bintang! Kim Yeon Koung, Lee Junho, dan Kazuha Resmi Jadi Staf Baru di Kian's Bizarre B&B 2

Bertabur Bintang! Kim Yeon Koung, Lee Junho, dan Kazuha Resmi Jadi Staf Baru di Kian's Bizarre B&B 2

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:34 WIB

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:28 WIB

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 17:21 WIB

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:20 WIB

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

×