Cegah Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Dua Wilayah

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Kamis, 03 November 2022 | 21:03 WIB
Cegah Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Dua Wilayah
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat dalam menindaklanjuti penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. Pemusnahan kali ini dilakukan dua unit vertikal Bea Cukai, yaitu masing-masing oleh Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Juanda.

Kepala Subdiretorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pemusnahan dilaksanakan sebagai salah satu upaya Bea Cukai dalam menjalankan tugas community protector untuk memberantas peredaran barang ilegal sekaligus sebagai upaya memberikan kepastian berusaha bagi industri yang mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

Bea Cukai Marunda melaksanakan kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan tahun 2021-2022 di wilayah pengawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Rabu (26/10/2022). Pemusnahan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat.

Hatta mengatakan bahwa seuruh barang yang akan dimusnahkan berasal dari 54 kali penindakan periode bulan September 2021-September 2022. “Jelasnya adalah 3 penindakan di bidang pabean berupa pakaian bekas ilegal (balpres) dan frozen foods, sedangkan 51 penindakan lainnya dalah penindakan di bidang cukai dengan jenis berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.181.656.700,00, dan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp441.014.455,00,” ujarnya.

Sementara di Surabaya (26/10), Bea Cukai Juanda menghadiri undangan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dalam acara pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK). Bertempat di Instalasi Karantina Pertanian Surabaya, kegiatan juga dihadiri oleh Forkopimda setempat, perwakilan penyelenggara Pos, dan perusahaan jasa titipan (PJT).

Pemusnahan kali ini dilakukan atas pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan administrasi. Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dijelaskan bahwa setiap media pembawa yang dimasukkan ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit, dimasukkan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

“Bertanggung jawab dalam mengawasi masukknya barang ke wilayah Indonesia, Bea Cukai harus tegas mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi syarat adminsitrasi. Sinergi bersama BBKP ini merupakan upaya bersama cegah tangkal masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) di Indonesia,” terang Hatta.

“Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini dapat memberikan gambaran upaya transparansi terkait upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya,” tutup Hatta.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lewat ekspor, Bea Cukai Antar Berbagai Produk Indonesia Mendunia

Lewat ekspor, Bea Cukai Antar Berbagai Produk Indonesia Mendunia

Press Release | Rabu, 02 November 2022 | 20:30 WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Jabar dan Jateng

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Jabar dan Jateng

Press Release | Selasa, 01 November 2022 | 17:21 WIB

14 Kontainer CPO Ilegal Ditemukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak

14 Kontainer CPO Ilegal Ditemukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Kalbar | Selasa, 01 November 2022 | 11:41 WIB

Bea Cukai Antarkan 2 Pelaku Usaha Lokal Mendunia Lewat Ekspor

Bea Cukai Antarkan 2 Pelaku Usaha Lokal Mendunia Lewat Ekspor

Press Release | Senin, 31 Oktober 2022 | 17:33 WIB

Bea Cukai Kantongi Nama Pengusaha di Batam Diduga Pemilik Ribuan Botol Mikol Ilegal

Bea Cukai Kantongi Nama Pengusaha di Batam Diduga Pemilik Ribuan Botol Mikol Ilegal

Batam | Senin, 31 Oktober 2022 | 17:28 WIB

Bea Cukai Konsisten Jaga Rapor Baik APBN

Bea Cukai Konsisten Jaga Rapor Baik APBN

Press Release | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 09:06 WIB

Terkini

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:45 WIB

×