Indonesia Poros Maritim Dunia, Kesejahteraan Masyarakat Harus Segera Diwujudkan

Fabiola Febrinastri

Senin, 06 Februari 2023 | 11:39 WIB
Indonesia Poros Maritim Dunia, Kesejahteraan Masyarakat Harus Segera Diwujudkan
Pengamat maritim IKAL SC, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M.Mar. (Dok: IKAL)

Suara.com - Pada masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo telah menyuarakan keteguhannya agar Indonesia menjadi poros maritim dunia. Indonesia terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari  Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi, yang mana 5.80 km2 adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah lautan.

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyebutkan, untuk mewujudkan hal tersebut, terutama dengan kaitannya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka kehadiran Undang-undang Daerah Kepulauan yang merupakan infrastruktur kemaritiman perlu dijadikan poin utama dalam visi Indonesia maju 2045.

"UU ini penting untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata, dengan kualitas manusia yang lebih tinggi, ekonomi Indonesia yang meningkat menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia, dan pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan, dalam bingkai NKRI yang berdaulat dan demokratis," ujarnya, Senin (6/2/2023).

Belum hadirnya Undang-undang Daerah Kepulauan  di tengah masyarakat menurut pandangan Capt. Hakeng dapat menimbulkan sejumlah kerugian. Pertama, kurangnya perlindungan, karena tanpa adanya undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka dan lingkungan sekitarnya.

Kedua, konflik sumber daya. Tanpa adanya regulasi yang jelas, maka dapat terjadi konflik antar masyarakat atau antar pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada disekitarnya.

Ketiga, kurangnya pengembangan. Tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pengembangan ekonomi dan sosial, maka masyarakat pulau mungkin kurang berkesempatan untuk memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada.

Keempat, kerusakan lingkungan. Tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas yang merugikan lingkungan, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan.

Kelima, kurangnya pemahaman. Tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pendidikan dan sensitisasi terhadap pentingnya pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin kurang memahami bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.

"Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya alam pulau-pulau tersebut digunakan dengan bijak dan tidak merugikan masyarakat setempat atau lingkungan. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau-pulau tersebut, serta memastikan perlindungan lingkungan," jelas Hakeng.

baca juga

Dalam proses pembuatannya, ia juga mengingatkan pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah, sehingga tetap memenuhi semua syarat formil maupun materiil pembuatan undang-undang itu sendiri.

"Pengesahan RUU Daerah Kepulauan juga dapat mendukung program Tol Laut yang dicanangkan Jokowi," tambahnya. 

Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di DPR, namun hingga awal tahun ini belum ada perkembangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Swasta Ikut Kontribusi Wujudkan RI Jadi Poros Maritim Dunia

Swasta Ikut Kontribusi Wujudkan RI Jadi Poros Maritim Dunia

Bisnis | Sabtu, 10 Desember 2022 | 06:02 WIB

Pengamat: Pelabuhan KCN Bagian Penting Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia

Pengamat: Pelabuhan KCN Bagian Penting Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia

Bisnis | Kamis, 17 November 2022 | 06:57 WIB

Pengamat Maritim: KTT G20 Jadi Langkah Strategis Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia

Pengamat Maritim: KTT G20 Jadi Langkah Strategis Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia

Press Release | Rabu, 16 November 2022 | 16:07 WIB

Indonesia Bisa Jadi Poros Maritim Jika Mampu Maksimalkan Potensi SDA dan SDM

Indonesia Bisa Jadi Poros Maritim Jika Mampu Maksimalkan Potensi SDA dan SDM

Press Release | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:23 WIB

Lulusan BP3IP Diharapkan Bantu Wujudkan Program Poros Maritim Dunia

Lulusan BP3IP Diharapkan Bantu Wujudkan Program Poros Maritim Dunia

Bisnis | Senin, 04 April 2022 | 08:23 WIB

4 Permasalahan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia yang Harus Segera Dibenahi

4 Permasalahan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia yang Harus Segera Dibenahi

Your Say | Jum'at, 21 Januari 2022 | 08:29 WIB

Terkini

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:44 WIB

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Video | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Sport | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:50 WIB

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:46 WIB

×