Sertifikat Laik Fungsi Wajib Ada Jika Beli Bangunan, Apa Saja Macamnya?

Fabiola Febrinastri

Selasa, 04 April 2023 | 10:15 WIB
Sertifikat Laik Fungsi Wajib Ada Jika Beli Bangunan, Apa Saja Macamnya?
Ilustrasi pengukuran kelaikan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. (Dok: Glonas)

Suara.com - Setiap bangunan atau gedung, idealnya memiliki sertifikat laik fungsi. Itu sebabnya sebelum membeli bangunan, banyak hal yang harus diurus terlebih dahulu. Pengembang harusnya telah mengantongi izin dan sertifikasi. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah SLF atau Sertifikat Laik Fungsi.

Mengurus SLF membutuhkan waktu dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. SLF dinilai penting, agar tidak berurusan dengan pengembang abal-abal, yang dikhawatirkan menimbulkan kerugian atau masalah di kemudian hari.

Sesuai dengan namanya, Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai proses pembangunannya dan memenuhi semua persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Hal ini bisa disimpulkan bahwa tanpa SLF, secara legal bangunan tersebut tidak bisa digunakan.

Pengembang tidak bisa melakukan penerbitan Akta Jual Beli atau AJB jika tidak ada SLF. Bangunan harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan yang telah ditetapkan. Jika bangunan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak akan diberikan SLF oleh pemerintah.

Macam-macam SLF

Berbeda halnya jika SLF telah diurus dan dinyatakan sah, pengembang bisa menjalankan proses penyerahan hak milk kepada pembeli dan membuat akta akuisisi. Tidak semua gedung memiliki SLF yang sama. Artinya, gedung 8 lantai dan gedung yang kurang dari 8 lantai masuk dalam kelas yang berbeda.

SLF Kelas A diperuntukkan bagi bangunan non rumah di atas 8 lantai, Sementara kelas B bagi bangunan kurang dari 8 lantai. Kemudian kelas C diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal lebih atau setara dengan 100 m persegi. Kategori terakhir, yakni kelas D untuk banguann rumah tinggal yang disebut kurang dari 100 meter persegi.

Meski pemerintah telah menekankan bahwa SLF adalah wajib, sayangnya masih banyak gedung bertingkat yang sampai saat ini belum memilikinya.

Beberapa waktu lalu, Irvan Wahyudrajad, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya mengatakan, ada 138 bangunan yang sedang melakukan proses pengajuan SLF. Angka tersebut dari 2740 bangunan. Sementara 800 lainnya telah mendapat teguran.

baca juga

SLF sendiri berperan sebagai tolak ukur persyaratan kaikan teknis pada sebuah bangunan, apakah telah layak dan berfungsi dengan baik atau belum.

Apabila hal ini tidak diperhatikan dengan baik, maka akan berdampak panjang ke belakang. Contohnya seperti kasus kebakaran hingga gedung roboh di tengah penggunaan oleh banyak pihak.

Mengurus SLF membutuhkan waktu dan wajib secara cermat memenuhi persyaratan yang berlaku. PT Global Narotama Sakti atau Glonas bisa diandalkan untuk pengurusan SLF berbagai jenis bangunan.

Salah satu prestasi yang dimiliki, berhasil menyelesaikan masalah sengketa tata batas lahan kompensasi dari PT Holcim dengan warga Ringinrejo, Blitar sejak 2013. 

Visi Glonas sebagai penyedia jasa pengurusan SLF adalah menjadi perusahaan kelas dunia yang kompetitif, andal dan terpercaya di bidang pemetaan, inspeksi, pengujian, sertifikasi dan konsultasi.

Adapun misi Glonas adalah menciptakan nilai ekonomi kepada para pemangku kepentingan kepada pelanggan,  memberikan kepuasan terhadap nilai ekonomi pada pemegang saham, pegawai, konsultan, inspeksi, pengujian hingga jasa pemetaan.

Glonas memiliki 3 ahli pemeriksa, yaitu, satu, ahli mekanikal dengan jenjang atau level 9 dengan okupasi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung.

Kedua, Sipil dengan subklasifikasi gedung dan level 9 dengan okupasi Ahli Penilai Kelayakan Bangunan Gedung untuk Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar. Ketiga, Sipil dengan level 9 dengan okupasi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung.

Glonas hadir dalam Facebook dan Instagram di glonascompany, sementara informasi selengkapnya bisa ditemukan di www.glonas.id. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringatan Hari Menara Eiffel, Berikut 3 Fakta Unik Bangunan Ini

Peringatan Hari Menara Eiffel, Berikut 3 Fakta Unik Bangunan Ini

Your Say | Jum'at, 31 Maret 2023 | 13:10 WIB

Menilik Kokohnya Bangunan Masjid Sela di Yogyakarta, Tempat Ibadah Peninggalan HB I

Menilik Kokohnya Bangunan Masjid Sela di Yogyakarta, Tempat Ibadah Peninggalan HB I

Jogja | Selasa, 28 Maret 2023 | 17:12 WIB

Ditjen Cipta Karya PUPR Latih Tenaga Ahli Bangunan Gedung Hijau

Ditjen Cipta Karya PUPR Latih Tenaga Ahli Bangunan Gedung Hijau

News | Senin, 27 Maret 2023 | 16:11 WIB

Istana Siak Sri Indrapura, Bangunan Megah Bernuansa Eropa

Istana Siak Sri Indrapura, Bangunan Megah Bernuansa Eropa

Your Say | Kamis, 23 Maret 2023 | 14:30 WIB

3 Tips Menyimpan Dokumen agar Aman dari Kebakaran

3 Tips Menyimpan Dokumen agar Aman dari Kebakaran

Lifestyle | Rabu, 22 Maret 2023 | 11:36 WIB

Bangunan Berkelanjutan dari Kayu yang Ramah Lingkungan sebagai Solusi Iklim

Bangunan Berkelanjutan dari Kayu yang Ramah Lingkungan sebagai Solusi Iklim

Lifestyle | Jum'at, 17 Maret 2023 | 11:15 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×