Menurut kuasa hukum saat mengalihkan perusahaan Golden Dewata kepada Wis Equity (Feric Setiawan) berdasarkan perjanjian pada 4 November 2020, disepakati dalam perjanjian tersebut oleh kedua pihak (Terlapor dengan Pelapor) bahwa Ri-Yaz Group tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi selain sebagaimana yang tercatat dalam Laporan Keuangan Golden Dewata terakhir pada tahun 2019.
Kuasa Hukum mempertanyakan kenapa Pelapor/Korban setelah sudah mengecek aset-aset Golden Dewata berdasarkan Laporan Keuangan dari Audit Independen yang telah kami sodorkan dan juga telah disepakati kedua belah pihak, mengapa Pendiri Ri-Yaz Group Malaysia, Datuk Seri Mohd Shaheen dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development yakni Kieran Chris Healey dikriminalisasi.
Terlebih lagi dalam perjanjian 4 November 2020 tersebut telah sepakat apabila ada sengketa yang timbul, akan diselesaikan oleh Pengadilan di Singapura. Itu mengartikan kasus ini jika ingin dipermasalahkan oleh Pelapor/Korban maka murni kasus perdata bukan kasus pidana di Kepolisian.