Menkumham Yasonna Sebut KUHP Atur Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Iman Firmansyah

Senin, 24 Juli 2023 | 16:00 WIB
Menkumham Yasonna Sebut KUHP Atur Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. (Istimewa)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat.

"Bagaimana menggabungkan lingkungan hukum yang terpisah tersebut antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat yang selama ini dalam hukum pidana dikenal sistem unifikasi hukum. Dalam hal ini hanya hukum pidana tertulis yang berlaku," ujar Yasonna dalam Seminar Nasional Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Menurut Menkumham, hal ini perlu menjadi bahan pemikiran mengenai bagaimana mekanisme dalam mengadopsi norma pidana adat yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai petunjuk lebih lanjut dari pelaksanaan KUHP baru.

KUHP nantinya dapat diimplementasikan juga oleh aparat penegak hukum di lapangan," kata Yasonna.

Adapun perjalanan Rancangan Undang-Undang KUHP menjadi UU KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana Indonesia sebab kelahiran KUHP merupakan buah dari penantian yang panjang.

Yasonna mengemukakan bahwa gagasan pembentukan RUU KUHP nasional telah muncul lebih dari setengah abad lalu saat seminar hukum nasional pertama di Semarang pada tahun 1963. 

Setelah sekian lama, Pemerintah bersama DPR akhirnya mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang pada tanggal 6 Desember 2022.

Walaupun menuai pro dan kontra pada beberapa pasal yang dinilai kontroversial dalam KUHP baru, kata dia, undang-undang ini merupakan produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi.

Menkumham menilai pengesahan aturan tersebut merupakan kerja keras untuk melepaskan diri dari produk hukum warisan kolonial Belanda yang sudah tidak relevan dengan zaman kini.

baca juga

Ia pun menjelaskan bahwa hukum adat sebagai aturan yang tidak tertulis telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia.

Tidak dapat dimungkiri, lanjut dia, aturan yang hidup dalam masyarakat dianggap lebih dapat tuntaskan permasalahan hukum di tengah masyarakat.

Untuk itu, pembaruan hukum termasuk hukum pidana adalah keniscayaan. 

Hal ini karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan harus diakomodasi salah satunya dengan memasukkan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).

Hukum yang hidup dalam masyarakat pada dasarnya adalah hukum yang diakui oleh masyarakat atau kelompok masyarakat. Hukum ini lahir dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak bersifat sengketa," jelas Yasonna.

Oleh karena itu, lanjut dia, hukum yang hidup dalam masyarakat adalah sebuah pandangan rasional masyarakat tentang keadilan, ideal, serta cita-cita setiap anggota masyarakat. 

Selanjutnya norma hukum yang hidup di tengah masyarakat juga bagian dari pembentukan hukum.

"Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar untuk menentukan seseorang dapat dipidana atas dasar penuntutan," ujarnya.

Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.

"Kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan kepada Pancasila, UUD 1945, HAM dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa yang ada di dunia serta harus ada pengaturan yang ketat dan tidak dilakukan sewenang-wenang oleh masyarakat," ujar Eddy.

Untuk itu, diperlukan pengaturan yang ketat agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. 

Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat.

"Di sisi lain, keberadaan hukum yang hidup di masyarakat ini bisa digunakan sebagai alasan pembenaran atau alasan, maaf, agar hakim tidak menjatuhkan pidana," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Boleh Sholat Tahajud Tanpa Tidur? Ini Penjelasan Lengkap Ustadz Adi Hidayat

Apakah Boleh Sholat Tahajud Tanpa Tidur? Ini Penjelasan Lengkap Ustadz Adi Hidayat

News | Senin, 24 Juli 2023 | 22:50 WIB

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

News | Senin, 24 Juli 2023 | 21:50 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sujud Sahwi: Ketentuan dan Tata Cara yang Benar Sesuai Sunnah

Mengenal Lebih Dekat Sujud Sahwi: Ketentuan dan Tata Cara yang Benar Sesuai Sunnah

News | Senin, 24 Juli 2023 | 17:36 WIB

Pelaporan LHKPN Polri, Kejaksaan dan MA Sudah 98,71 Persen Tapi Masih Banyak Belum Lengkap

Pelaporan LHKPN Polri, Kejaksaan dan MA Sudah 98,71 Persen Tapi Masih Banyak Belum Lengkap

News | Senin, 24 Juli 2023 | 17:22 WIB

Kena Semprot Jokowi, Ini Deretan Kasus Jaksa 'Mempermainkan' Hukum

Kena Semprot Jokowi, Ini Deretan Kasus Jaksa 'Mempermainkan' Hukum

News | Minggu, 23 Juli 2023 | 06:27 WIB

Hukum Judi Online dalam Islam Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Hukum Judi Online dalam Islam Menurut Ustadz Khalid Basalamah

News | Minggu, 23 Juli 2023 | 09:20 WIB

Terkini

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV

4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal

Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:42 WIB

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:39 WIB

9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah

9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB

Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:31 WIB

Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:30 WIB

Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah

Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:29 WIB

Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:19 WIB

Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras

Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:15 WIB

×