Perprindo: Permenperin 6/24 Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Iman Firmansyah Suara.Com
Jum'at, 29 Maret 2024 | 11:15 WIB
Perprindo: Permenperin 6/24 Timbulkan Ketidakpastian Hukum
(Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Darmadi juga menjelaskan, alasan Perprindo mengajukan impor sejumlah produk atau komponen karena tidak semua jenis produk diproduksi di pabrik dalam Negeri.

"Di mana model dengan jumlah permintaan yang lebih kecil tetap diimpor karena pertimbangan skala ekonominya dan ini merupakan hal yang logis dalam strategi produksi," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI