Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

Kurangi PHK, Pengusaha Usul Pemerintah Deregulasi Aturan di Industri Padat Karya

Achmad Fauzi

Rabu, 30 April 2025 | 19:01 WIB
Kurangi PHK, Pengusaha Usul Pemerintah Deregulasi Aturan di Industri Padat Karya
Chair B20 Indonesia Shinta Kamdani saat membuka side event ESC TF secara hybrid dikutip Kamis (18/8/2022).

Suara.com - Pemerintah Indonesia tengah memperkuat komitmennya dalam menjaga keberlangsungan industri padat karya, menyusul gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin masif di sektor ini.

Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan langsung kepada para menteri di bidang ekonomi dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) agar menjadikan sektor padat karya sebagai prioritas pembangunan nasional melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN).

Langkah ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan ekonom, yang menilai bahwa sektor padat karya memiliki peran vital dalam penciptaan lapangan kerja serta penggerak roda ekonomi, terutama di tengah ketidakpastian global dan ancaman pengangguran.

Industri padat karya mencakup subsektor strategis seperti tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, dan hasil tembakau, yang bersama-sama menyerap jutaan tenaga kerja.

Industri tekstil dan garmen, misalnya, mempekerjakan sekitar 3 juta orang, sementara industri alas kaki menyerap 1 juta pekerja. Industri furnitur menyumbang 500 ribu lapangan kerja, dan industri hasil tembakau mencatat kontribusi signifikan dengan menyerap hingga 6 juta pekerja di seluruh rantai produksinya.

Melihat tingginya kontribusi sektor ini terhadap penyerapan tenaga kerja formal, perlindungan dan dukungan terhadap keberlangsungan industri padat karya menjadi semakin penting.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W Kamdani, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang memprioritaskan industri padat karya. Ia menilai, langkah deregulasi dan debirokratisasi sangat dibutuhkan agar industri tetap kompetitif dan mampu bertahan di tengah tekanan global.

"Saat ini, industri padat karya nasional cenderung tertekan dan tidak kompetitif karena berbagai tuntutan regulasi dan kesulitan untuk menciptakan efisiensi beban-beban usaha. Karena itu, langkah deregulasi, debirokratisasi, dan fasilitas untuk revitalisasi teknologi industri yang akan dilakukan pemerintah di sektor padat karya betul-betul dibutuhkan dan sangat tepat waktu untuk dilakukan segera agar industri padat karya nasional bisa bertahan dan terus tumbuh," ujar Shinta di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Shinta juga menegaskan pentingnya pelibatan pelaku usaha dalam proses formulasi kebijakan agar implementasi di lapangan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

baca juga

Sebagai respons terhadap tantangan ini, pemerintah telah meluncurkan delapan kebijakan pendorong ekonomi pada kuartal I 2025. Tiga di antaranya secara langsung menargetkan peningkatan kesejahteraan dan ketahanan pekerja di sektor padat karya.

Salah satu kebijakan penting adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2025. Insentif ini berlaku bagi pekerja di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit dengan penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan.

Tak hanya itu, pekerja tidak tetap juga mendapat manfaat jika penghasilannya tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli, menjaga konsumsi domestik, serta meringankan beban usaha.

Pemerintah juga mengoptimalkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman sosial. Program ini memberikan manfaat berupa bantuan uang tunai, pelatihan, dan informasi lowongan kerja bagi pekerja yang terkena PHK.

Sebagai tambahan, sektor padat karya mendapatkan diskon 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), guna meringankan biaya operasional dan meningkatkan perlindungan pekerja.

Ilustrasi  bagi hasil cukai hasil tembakau. (Dok: Bea Cukai)
Ilustrasi bagi hasil cukai hasil tembakau. (Dok: Bea Cukai)

Peneliti INDEF, Ahmad Heri Firdaus, mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung industri padat karya, namun menekankan pentingnya efektivitas kebijakan. Ia menyoroti perlunya alokasi anggaran yang lebih produktif untuk merangsang aktivitas bisnis.

"Efisiensi anggaran yang kontraktif seharusnya diimbangi dengan realokasi dari yang kurang produktif ke yang lebih produktif dan berdampak pada ekonomi masyarakat," imbuh dia.

Menurutnya, menjaga daya beli domestik dan memperluas akses pasar ekspor juga menjadi kunci bagi pemulihan dan pertumbuhan sektor padat karya dalam jangka panjang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perusahaan Pengiriman Paket PHK 20 Ribu Karyawan, Apa Penyebabnya?

Perusahaan Pengiriman Paket PHK 20 Ribu Karyawan, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Rabu, 30 April 2025 | 07:26 WIB

Pekerja Industri Tembakau-Minuman Minta Perlindungan Prabowo dari Ancaman PHK

Pekerja Industri Tembakau-Minuman Minta Perlindungan Prabowo dari Ancaman PHK

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 16:12 WIB

WHO Siap PHK di Akhir Tahun, Ini Kriteria Karyawan yang Kena

WHO Siap PHK di Akhir Tahun, Ini Kriteria Karyawan yang Kena

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 10:20 WIB

Terkini

Kemenperin Siapkan Dewan Kawasan Industri Nasional, Presiden Bakal Pimpin Langsung

Kemenperin Siapkan Dewan Kawasan Industri Nasional, Presiden Bakal Pimpin Langsung

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:03 WIB

Rupiah Kembali Loyo Lawan Dolar AS Lemas ke Level Rp17.888

Rupiah Kembali Loyo Lawan Dolar AS Lemas ke Level Rp17.888

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:50 WIB

Kesempatan untuk Beli, Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2,63 Juta/Gram

Kesempatan untuk Beli, Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2,63 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:30 WIB

Pasar Antisipasi Perundingan AS - Iran di Doha, Harga Minyak Dunia Melemah

Pasar Antisipasi Perundingan AS - Iran di Doha, Harga Minyak Dunia Melemah

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:20 WIB

IHSG Dibuka Makin Tenggelam ke Level 5.801, BBCA Kembali Dijual Asing

IHSG Dibuka Makin Tenggelam ke Level 5.801, BBCA Kembali Dijual Asing

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:19 WIB

Daftar Calon IPO BEI 2026 Bertambah, Ada 8 Emiten Siap Melantai di Bursa Saham, Ini Bocorannya

Daftar Calon IPO BEI 2026 Bertambah, Ada 8 Emiten Siap Melantai di Bursa Saham, Ini Bocorannya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:12 WIB

Jurnalis Kawakan Karni Ilyas Duduki Komisaris Emiten Tambang DEWA, Ini Profilnya

Jurnalis Kawakan Karni Ilyas Duduki Komisaris Emiten Tambang DEWA, Ini Profilnya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:56 WIB

AHY Bidik Industri Kendaraan Listrik Nasional, Targetkan Brand EV Buatan Indonesia

AHY Bidik Industri Kendaraan Listrik Nasional, Targetkan Brand EV Buatan Indonesia

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:55 WIB

Paraguay Cuan Ratusan Miliar Usai Kalahkan Jerman di Laga Kontroversial

Paraguay Cuan Ratusan Miliar Usai Kalahkan Jerman di Laga Kontroversial

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:37 WIB

Tak Mau Investasi Hilirisasi Bernilai Jumbo Gagal, BP BUMN Gandeng KPK

Tak Mau Investasi Hilirisasi Bernilai Jumbo Gagal, BP BUMN Gandeng KPK

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:32 WIB

×