Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.831

Kurangi PHK, Pengusaha Usul Pemerintah Deregulasi Aturan di Industri Padat Karya

Achmad Fauzi

Rabu, 30 April 2025 | 19:01 WIB
Kurangi PHK, Pengusaha Usul Pemerintah Deregulasi Aturan di Industri Padat Karya
Chair B20 Indonesia Shinta Kamdani saat membuka side event ESC TF secara hybrid dikutip Kamis (18/8/2022).

Suara.com - Pemerintah Indonesia tengah memperkuat komitmennya dalam menjaga keberlangsungan industri padat karya, menyusul gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin masif di sektor ini.

Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan langsung kepada para menteri di bidang ekonomi dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) agar menjadikan sektor padat karya sebagai prioritas pembangunan nasional melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN).

Langkah ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan ekonom, yang menilai bahwa sektor padat karya memiliki peran vital dalam penciptaan lapangan kerja serta penggerak roda ekonomi, terutama di tengah ketidakpastian global dan ancaman pengangguran.

Industri padat karya mencakup subsektor strategis seperti tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, dan hasil tembakau, yang bersama-sama menyerap jutaan tenaga kerja.

Industri tekstil dan garmen, misalnya, mempekerjakan sekitar 3 juta orang, sementara industri alas kaki menyerap 1 juta pekerja. Industri furnitur menyumbang 500 ribu lapangan kerja, dan industri hasil tembakau mencatat kontribusi signifikan dengan menyerap hingga 6 juta pekerja di seluruh rantai produksinya.

Melihat tingginya kontribusi sektor ini terhadap penyerapan tenaga kerja formal, perlindungan dan dukungan terhadap keberlangsungan industri padat karya menjadi semakin penting.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W Kamdani, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang memprioritaskan industri padat karya. Ia menilai, langkah deregulasi dan debirokratisasi sangat dibutuhkan agar industri tetap kompetitif dan mampu bertahan di tengah tekanan global.

"Saat ini, industri padat karya nasional cenderung tertekan dan tidak kompetitif karena berbagai tuntutan regulasi dan kesulitan untuk menciptakan efisiensi beban-beban usaha. Karena itu, langkah deregulasi, debirokratisasi, dan fasilitas untuk revitalisasi teknologi industri yang akan dilakukan pemerintah di sektor padat karya betul-betul dibutuhkan dan sangat tepat waktu untuk dilakukan segera agar industri padat karya nasional bisa bertahan dan terus tumbuh," ujar Shinta di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Shinta juga menegaskan pentingnya pelibatan pelaku usaha dalam proses formulasi kebijakan agar implementasi di lapangan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

baca juga

Sebagai respons terhadap tantangan ini, pemerintah telah meluncurkan delapan kebijakan pendorong ekonomi pada kuartal I 2025. Tiga di antaranya secara langsung menargetkan peningkatan kesejahteraan dan ketahanan pekerja di sektor padat karya.

Salah satu kebijakan penting adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2025. Insentif ini berlaku bagi pekerja di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit dengan penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan.

Tak hanya itu, pekerja tidak tetap juga mendapat manfaat jika penghasilannya tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli, menjaga konsumsi domestik, serta meringankan beban usaha.

Pemerintah juga mengoptimalkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman sosial. Program ini memberikan manfaat berupa bantuan uang tunai, pelatihan, dan informasi lowongan kerja bagi pekerja yang terkena PHK.

Sebagai tambahan, sektor padat karya mendapatkan diskon 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), guna meringankan biaya operasional dan meningkatkan perlindungan pekerja.

Ilustrasi  bagi hasil cukai hasil tembakau. (Dok: Bea Cukai)
Ilustrasi bagi hasil cukai hasil tembakau. (Dok: Bea Cukai)

Peneliti INDEF, Ahmad Heri Firdaus, mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung industri padat karya, namun menekankan pentingnya efektivitas kebijakan. Ia menyoroti perlunya alokasi anggaran yang lebih produktif untuk merangsang aktivitas bisnis.

"Efisiensi anggaran yang kontraktif seharusnya diimbangi dengan realokasi dari yang kurang produktif ke yang lebih produktif dan berdampak pada ekonomi masyarakat," imbuh dia.

Menurutnya, menjaga daya beli domestik dan memperluas akses pasar ekspor juga menjadi kunci bagi pemulihan dan pertumbuhan sektor padat karya dalam jangka panjang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perusahaan Pengiriman Paket PHK 20 Ribu Karyawan, Apa Penyebabnya?

Perusahaan Pengiriman Paket PHK 20 Ribu Karyawan, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Rabu, 30 April 2025 | 07:26 WIB

Pekerja Industri Tembakau-Minuman Minta Perlindungan Prabowo dari Ancaman PHK

Pekerja Industri Tembakau-Minuman Minta Perlindungan Prabowo dari Ancaman PHK

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 16:12 WIB

WHO Siap PHK di Akhir Tahun, Ini Kriteria Karyawan yang Kena

WHO Siap PHK di Akhir Tahun, Ini Kriteria Karyawan yang Kena

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 10:20 WIB

Terkini

Menko Yusril Buka Suara Soal Kericuhan Bendera Bulan Bintang di Aceh

Menko Yusril Buka Suara Soal Kericuhan Bendera Bulan Bintang di Aceh

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka

Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka

Sumut | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali

Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:48 WIB

7 Kuliner Musim Panas di Turkiye yang Wajib Dicoba, dari Sup Dingin hingga Es Krim Maras

7 Kuliner Musim Panas di Turkiye yang Wajib Dicoba, dari Sup Dingin hingga Es Krim Maras

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:47 WIB

Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran

Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:44 WIB

7 Cara Mencuci Sepatu Canvas di Rumah agar Bersih dan Tidak Cepat Rusak

7 Cara Mencuci Sepatu Canvas di Rumah agar Bersih dan Tidak Cepat Rusak

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:38 WIB

HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara

HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Lama Tak Terdengar Kabarnya, Pemain Keturunan Indonesia Ini Bakal Susul Ole Romeny?

Lama Tak Terdengar Kabarnya, Pemain Keturunan Indonesia Ini Bakal Susul Ole Romeny?

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Hasto Ungkap Alasan Megawati Pilih Upacara di Sekolah Partai Ketimbang Istana

Hasto Ungkap Alasan Megawati Pilih Upacara di Sekolah Partai Ketimbang Istana

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Ironi di Negeri Tropis: Buah Melimpah, Harga Tak Ramah

Ironi di Negeri Tropis: Buah Melimpah, Harga Tak Ramah

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:30 WIB

×