Tanpa Melalui TPI yang Sah, WNA Asal Bangladesh Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara

Iman Firmansyah | Suara.com

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 03:30 WIB
Tanpa Melalui TPI yang Sah, WNA Asal Bangladesh Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara
(Dok: Istimewa)

Suara.com - Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh telah di jatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan kurungan, Terdakwa atas nama MD Moyen Udin Sheikh (LK) umur 32 (tiga puluh dua) tahun secara sah dan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana yang bersangkutan masuk ke Wilayah Republik Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

“MD Moyen Udin Sheikh (LK) melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dengan melakukan perbuatan melawan hukum dengan masuk Wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah,sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 113 Setiap orang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratu juta rupiah), ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Rudianto Girsang.

Pengungkapan kasus yang menimpa WNA asal Bangladesh atas nama MD Moyen Udin Sheikh (LK) berawal dari kecurigaan Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong pada saat yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI), dari kecurigaan petugas Imigrasi di perbatasan Entikong selanjutnya Petugas Imigrasi menyerahkan MD Moyen Udin Sheikh (LK) kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAK), dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa yang bersangkutan pernah masuk dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas pada tahun 2019, namun pada saat ITAS yang bersangkutan habis masa berlaku, yang bersangkutan tidak dapat memperpanjang ITAS di Indonesia dan memilih untuk membuat Identitas Kependudukan Indonesia berupa KTP dan Kartu Keluarga dengan dibantu istri yang bersangkutan dan seseorang dengan inisial I,setelah mendapatkan Identitas kependudukan yang bersangkutan pada tahun 2021 melakukan perjalanan ke Malaysia dengan cara Illegal untuk bekerja di Malaysia,dan pada tahun 2024 yang bersangkutan mencoba masuk ke Wilayah Indonesia melalui TPI Entikong dengan menggunakan KTP dan akhirnya diamankan oleh petugas TPI Entikong di perbatasan Entikong.

“Setelah menjalanin 5 (lima) kali tahapan sidang baik sidang langsung maupun secara Online terhadap terdakwa Moyen dan dengan telah diputuskan hukuman terhadap terdakwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melaksanakan tanggung-jawabnya dengan baik sehubungan dengan penegakkan hukum keimigrasian, khususnya di Perbatasan Indonesia-Malaysia, dan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kejahatan harus bertanggung jawab atas tindakannya. Semoga dengan adanya penegakkan hukum ini, menjadi cermin bahwa Kepala Kantor Imigrasi Entikong serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berkomitmen penuh untuk mengawasi warga negara asing dan melakukan penegakan hukum demi terciptanya keamanan negara dan terwujudnya Indonesia yang semakin baik dalam penegakan Hukum Keimigrasian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Berikan Pelayanan Paspor Simpatik Pada hari Sabtu dan Minggu

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Berikan Pelayanan Paspor Simpatik Pada hari Sabtu dan Minggu

Press Release | Selasa, 06 Agustus 2024 | 05:45 WIB

Cara Membuat Paspor Elektronik Polikarbonat, Berapa Biayanya dan Bikin di Mana?

Cara Membuat Paspor Elektronik Polikarbonat, Berapa Biayanya dan Bikin di Mana?

Lifestyle | Senin, 05 Agustus 2024 | 10:33 WIB

Wisatawan Asing Tewas Misterius di Pantai Anyer, Surat Wasiat Ungkap Pesan Terakhir

Wisatawan Asing Tewas Misterius di Pantai Anyer, Surat Wasiat Ungkap Pesan Terakhir

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 23:43 WIB

Ganti Paspor Rusak Berapa Biayanya? Segini Uang yang Harus Disiapkan Sebelum ke Kantor Imigrasi

Ganti Paspor Rusak Berapa Biayanya? Segini Uang yang Harus Disiapkan Sebelum ke Kantor Imigrasi

Lifestyle | Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:25 WIB

Daftar Lengkap 21 Nama Dicegah KPK Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, Siapa Saja?

Daftar Lengkap 21 Nama Dicegah KPK Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, Siapa Saja?

Video | Selasa, 30 Juli 2024 | 20:05 WIB

KPK Cekal 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas dari APBD Jatim

KPK Cekal 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas dari APBD Jatim

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 18:48 WIB

Terkini

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 02:47 WIB

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Press Release | Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:05 WIB

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:20 WIB

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:10 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:05 WIB

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:11 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:50 WIB

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Press Release | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:05 WIB