Tanpa Melalui TPI yang Sah, WNA Asal Bangladesh Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara

Iman Firmansyah Suara.Com
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 03:30 WIB
Tanpa Melalui TPI yang Sah, WNA Asal Bangladesh Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara
(Dok: Istimewa)

Suara.com - Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh telah di jatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan kurungan, Terdakwa atas nama MD Moyen Udin Sheikh (LK) umur 32 (tiga puluh dua) tahun secara sah dan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana yang bersangkutan masuk ke Wilayah Republik Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

“MD Moyen Udin Sheikh (LK) melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dengan melakukan perbuatan melawan hukum dengan masuk Wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah,sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 113 Setiap orang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratu juta rupiah), ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Rudianto Girsang.

Pengungkapan kasus yang menimpa WNA asal Bangladesh atas nama MD Moyen Udin Sheikh (LK) berawal dari kecurigaan Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong pada saat yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI), dari kecurigaan petugas Imigrasi di perbatasan Entikong selanjutnya Petugas Imigrasi menyerahkan MD Moyen Udin Sheikh (LK) kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAK), dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa yang bersangkutan pernah masuk dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas pada tahun 2019, namun pada saat ITAS yang bersangkutan habis masa berlaku, yang bersangkutan tidak dapat memperpanjang ITAS di Indonesia dan memilih untuk membuat Identitas Kependudukan Indonesia berupa KTP dan Kartu Keluarga dengan dibantu istri yang bersangkutan dan seseorang dengan inisial I,setelah mendapatkan Identitas kependudukan yang bersangkutan pada tahun 2021 melakukan perjalanan ke Malaysia dengan cara Illegal untuk bekerja di Malaysia,dan pada tahun 2024 yang bersangkutan mencoba masuk ke Wilayah Indonesia melalui TPI Entikong dengan menggunakan KTP dan akhirnya diamankan oleh petugas TPI Entikong di perbatasan Entikong.

“Setelah menjalanin 5 (lima) kali tahapan sidang baik sidang langsung maupun secara Online terhadap terdakwa Moyen dan dengan telah diputuskan hukuman terhadap terdakwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melaksanakan tanggung-jawabnya dengan baik sehubungan dengan penegakkan hukum keimigrasian, khususnya di Perbatasan Indonesia-Malaysia, dan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kejahatan harus bertanggung jawab atas tindakannya. Semoga dengan adanya penegakkan hukum ini, menjadi cermin bahwa Kepala Kantor Imigrasi Entikong serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berkomitmen penuh untuk mengawasi warga negara asing dan melakukan penegakan hukum demi terciptanya keamanan negara dan terwujudnya Indonesia yang semakin baik dalam penegakan Hukum Keimigrasian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI