Tanpa Melalui TPI yang Sah, WNA Asal Bangladesh Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara

Iman Firmansyah

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 03:30 WIB
Tanpa Melalui TPI yang Sah, WNA Asal Bangladesh Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara
(Dok: Istimewa)

Suara.com - Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh telah di jatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan kurungan, Terdakwa atas nama MD Moyen Udin Sheikh (LK) umur 32 (tiga puluh dua) tahun secara sah dan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana yang bersangkutan masuk ke Wilayah Republik Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

“MD Moyen Udin Sheikh (LK) melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dengan melakukan perbuatan melawan hukum dengan masuk Wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah,sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 113 Setiap orang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratu juta rupiah), ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Rudianto Girsang.

Pengungkapan kasus yang menimpa WNA asal Bangladesh atas nama MD Moyen Udin Sheikh (LK) berawal dari kecurigaan Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong pada saat yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI), dari kecurigaan petugas Imigrasi di perbatasan Entikong selanjutnya Petugas Imigrasi menyerahkan MD Moyen Udin Sheikh (LK) kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAK), dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa yang bersangkutan pernah masuk dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas pada tahun 2019, namun pada saat ITAS yang bersangkutan habis masa berlaku, yang bersangkutan tidak dapat memperpanjang ITAS di Indonesia dan memilih untuk membuat Identitas Kependudukan Indonesia berupa KTP dan Kartu Keluarga dengan dibantu istri yang bersangkutan dan seseorang dengan inisial I,setelah mendapatkan Identitas kependudukan yang bersangkutan pada tahun 2021 melakukan perjalanan ke Malaysia dengan cara Illegal untuk bekerja di Malaysia,dan pada tahun 2024 yang bersangkutan mencoba masuk ke Wilayah Indonesia melalui TPI Entikong dengan menggunakan KTP dan akhirnya diamankan oleh petugas TPI Entikong di perbatasan Entikong.

“Setelah menjalanin 5 (lima) kali tahapan sidang baik sidang langsung maupun secara Online terhadap terdakwa Moyen dan dengan telah diputuskan hukuman terhadap terdakwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melaksanakan tanggung-jawabnya dengan baik sehubungan dengan penegakkan hukum keimigrasian, khususnya di Perbatasan Indonesia-Malaysia, dan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kejahatan harus bertanggung jawab atas tindakannya. Semoga dengan adanya penegakkan hukum ini, menjadi cermin bahwa Kepala Kantor Imigrasi Entikong serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berkomitmen penuh untuk mengawasi warga negara asing dan melakukan penegakan hukum demi terciptanya keamanan negara dan terwujudnya Indonesia yang semakin baik dalam penegakan Hukum Keimigrasian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Berikan Pelayanan Paspor Simpatik Pada hari Sabtu dan Minggu

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Berikan Pelayanan Paspor Simpatik Pada hari Sabtu dan Minggu

Press Release | Selasa, 06 Agustus 2024 | 05:45 WIB

Cara Membuat Paspor Elektronik Polikarbonat, Berapa Biayanya dan Bikin di Mana?

Cara Membuat Paspor Elektronik Polikarbonat, Berapa Biayanya dan Bikin di Mana?

Lifestyle | Senin, 05 Agustus 2024 | 10:33 WIB

Wisatawan Asing Tewas Misterius di Pantai Anyer, Surat Wasiat Ungkap Pesan Terakhir

Wisatawan Asing Tewas Misterius di Pantai Anyer, Surat Wasiat Ungkap Pesan Terakhir

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 23:43 WIB

Ganti Paspor Rusak Berapa Biayanya? Segini Uang yang Harus Disiapkan Sebelum ke Kantor Imigrasi

Ganti Paspor Rusak Berapa Biayanya? Segini Uang yang Harus Disiapkan Sebelum ke Kantor Imigrasi

Lifestyle | Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:25 WIB

Daftar Lengkap 21 Nama Dicegah KPK Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, Siapa Saja?

Daftar Lengkap 21 Nama Dicegah KPK Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, Siapa Saja?

Video | Selasa, 30 Juli 2024 | 20:05 WIB

KPK Cekal 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas dari APBD Jatim

KPK Cekal 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas dari APBD Jatim

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 18:48 WIB

Terkini

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 05:41 WIB

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

×