JAKARTA - Pengacara Andreas Nahot Silitonga memutuskan mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer. Namun demikian, alasan Nahot mundur tidak dijelaskannya secara gamblang.
Pengunduran dirinya sebagai tim kuasa hukum Bharada E ini disampaikannya langsung ke Bareskrim Polri hari ini, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.
Dia mengatakan bahwa dirinya telah perihal keputusannya ini kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," katanya.
Diketahui, dalam kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Bharada E merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
Baca Juga: Andreas Nahot Ajukan Pengunduran Diri sebagai Kuasa Hukum Bharada E
Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.