Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Purwasuka | Suara.com

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:28 WIB
Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Mabes Polri untuk kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Atas perbuatannya, mantan Kadiv Propam tersebut terancam hukuman mati.

Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Dia menerangkan, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tak hanya kepada Ferdy Sambo, pasal tersebut juga disangkakan kepada tersangka Bharada E dan Brigadir RR. Ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," ucap Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo. 

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak. 

"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," bebernya. 

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya. 

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi. 

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Bogor | Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:27 WIB

Akhirnya Terbongkar! Dalang Tewasnya Brigadir J Adalah Ferdy Sambo

Akhirnya Terbongkar! Dalang Tewasnya Brigadir J Adalah Ferdy Sambo

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:25 WIB

Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Dia Masih Diisolasi di Tempat Khusus Mako Brimob

Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Dia Masih Diisolasi di Tempat Khusus Mako Brimob

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:25 WIB

Terkini

Kepala Pundak Kerja Lagi, Karya Sal Priadi Jadi OST Monster Pabrik Rambut

Kepala Pundak Kerja Lagi, Karya Sal Priadi Jadi OST Monster Pabrik Rambut

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45 WIB

Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi

Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi

Jogja | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:44 WIB

Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Bung Ferry: Mauricio Souza Kecewa Berat

Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Bung Ferry: Mauricio Souza Kecewa Berat

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:41 WIB

Penantang CB150X dari Yamaha Tebar Pesona: Kebal Bioetanol, Harganya Segini

Penantang CB150X dari Yamaha Tebar Pesona: Kebal Bioetanol, Harganya Segini

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:41 WIB

Lampung Melesat di Peringkat 2 Sumatera! BI Prediksi Ekonomi Terus Ngegas Hingga Akhir 2026

Lampung Melesat di Peringkat 2 Sumatera! BI Prediksi Ekonomi Terus Ngegas Hingga Akhir 2026

Lampung | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:40 WIB

Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel

Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:37 WIB

Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan

Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan

Surakarta | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:37 WIB

Main Karet di GBK Bareng Komunitas Bermain: Nostalgia Seru yang Kadang Terbentur Ribetnya Izin

Main Karet di GBK Bareng Komunitas Bermain: Nostalgia Seru yang Kadang Terbentur Ribetnya Izin

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:34 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP

PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP

Jatim | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:29 WIB