SUMEDANG - Satreskrim Polres Sumedang mengamankan dua orang terduga pengepul judi online jenis togel. Keduanya yakni DS (43) dan TR (53) yang diamankan dikediamannya di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.
Kepala Seksi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana mengatakan, keduanya merupakan terduga pengepul dari judi online jenis togel.
“DS dan TR kita amankan di kediamannya di wilayah Ujungjaya dan keduanya sebagai pengepul judi togel," katanya, Rabu (17/8/2022).
Dia menerangkan, modus judi dari kedua terduga pelaku ini dengan menawarkan judi togel online dengan media sosial Whatsapp.
"Dari kedua terduga didapat barang bukti sejumlah uang tunai, dua unit handphone dan buku catatan serta rekapan nomor togel," katanya.
Dedi menambahkan, kini kedua terduga dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. ***