Baru Keluar Pintu Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 17 Agustus 2022 | 21:54 WIB
Baru Keluar Pintu Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

BANDUNG – Momen Hari Kemerdekaan RI ke-77 sejatinya menjadi hari pertama bagi Ajay M Priatna menghirup udara bebas. Namun nyatanya, di hari yang sama, tepatnya Rabu (17/8/2022), mantan Wali Kota Cimahi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Ajay baru saja dinyatakan bebas usai menjalani hukuman usai divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi yang menjeratnya.

Pada hari Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Ajay terlihat keluar dari pintu utama Lapas Sukamiskin Bandung. Namun belum jauh kakinya melangkah, ia sudah dihadang penyidik KPK.

Penangkapan Ajay ini dibenarkan Plt Jubir KPK, Ali Fikri. Namun Ali belum merinci lebih jelas terkait kasus apa Ajay ditangkap.

"Iya benar (ditangkap KPK) saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).

Hal yang sama juga diungkapkan Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar. Menurutnya, Ajay sudah dinyatakan bebas pada Rabu (17/8/2022) bertepatan dengan HUT RI ke-77. Dengan diantar petugas, Ajay kemudian keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 10.00 WIB.

Elly pun memastikan, menangkap Ajay oleh petugas KPK setelah mantan Wali Kota Cimahi itu keluar dari lapas. Sehingga penangkapan tersebut tidak berkaitan Lapas Sukamiskin.

"Tidak ada kaitannya dengan kami. Tadi pagi sudah bebas. Sudah bebas, sudah keluar lapas," tegas Elly Yuzar.

Seperti diketahui, Ajay sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan atau OTT KPK berkaitan dengan kasus suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Cimahi pada November 2020. Ajay saat itu diduga menerima suap Rp 3,2 miliar untuk pembangunan RSU Kasih Bunda. Uang itu berkaitan dengan perizinan pembangunan rumah sakit itu. Ajay pun ditahan KPK.

Kemudian pada April 2021, Ajay mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Ajay didakwa menerima suap hingga Rp 1,6 miliar.

Suap itu diberikan oleh Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda. Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

Atas dakwaan itu, Ajay pun divonis hanya 2 tahun penjara. Vonis ini diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Cimahi Definitif, Ngatiyana Dapat Pesan Ini Dari Gubernur

Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Cimahi Definitif, Ngatiyana Dapat Pesan Ini Dari Gubernur

| Rabu, 17 Agustus 2022 | 11:21 WIB

Ngatiyana Akhirnya Dilantik Jadi Wali Kota Cimahi, Ridwan Kamil Ingatkan Hal Ini

Ngatiyana Akhirnya Dilantik Jadi Wali Kota Cimahi, Ridwan Kamil Ingatkan Hal Ini

Jabar | Rabu, 17 Agustus 2022 | 04:00 WIB

Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Hak Politik Ade Barkah Dicabut Selama 2 Tahun

Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Hak Politik Ade Barkah Dicabut Selama 2 Tahun

Bekaci | Senin, 15 Agustus 2022 | 17:50 WIB

Terkini

Listrik Sumatra Kembali Normal, Penyelidikan Polri dan PLN Ungkap Temuan Baru

Listrik Sumatra Kembali Normal, Penyelidikan Polri dan PLN Ungkap Temuan Baru

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 12:27 WIB

Dony Tri Pamungkas Buka Peluang Abroad, Legia Warszawa Masih Memantau?

Dony Tri Pamungkas Buka Peluang Abroad, Legia Warszawa Masih Memantau?

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 12:25 WIB

Bali United Dirumorkan Tertarik Datangkan Eks Striker Leicester City

Bali United Dirumorkan Tertarik Datangkan Eks Striker Leicester City

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 12:21 WIB

Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga Saat Iduladha? Ini Hukumnya

Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga Saat Iduladha? Ini Hukumnya

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 12:20 WIB

Viral Santriwati Ngaku Hamil Tanpa Hubungan Intim, Logika Publik Berontak

Viral Santriwati Ngaku Hamil Tanpa Hubungan Intim, Logika Publik Berontak

Entertainment | Senin, 25 Mei 2026 | 12:20 WIB

Obligasi Daerah Disebut Bisa Selamatkan APBD, Tapi Apakah Aman untuk Sumsel?

Obligasi Daerah Disebut Bisa Selamatkan APBD, Tapi Apakah Aman untuk Sumsel?

Sumsel | Senin, 25 Mei 2026 | 12:18 WIB

Spons Basah atau Kering, Mana yang Paling Bagus untuk Apply Foundation?

Spons Basah atau Kering, Mana yang Paling Bagus untuk Apply Foundation?

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 12:17 WIB

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:15 WIB

Sukses Besar, Emily in Paris Resmi Berakhir di Season 6

Sukses Besar, Emily in Paris Resmi Berakhir di Season 6

Your Say | Senin, 25 Mei 2026 | 12:15 WIB

Skuad Timnas Belanda Dinilai Lebih Komplet, Incar Trofi Piala Dunia 2026

Skuad Timnas Belanda Dinilai Lebih Komplet, Incar Trofi Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 12:12 WIB