purwasuka

Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Begini Cara Penukaran secara Online

Purwasuka Suara.Com
Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:25 WIB
Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Begini Cara Penukaran secara Online
BI luncurkan uang kertas baru.

JAKARTA – Bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) meluncurkan pecahan uang kertas baru.

Uang kertas emisi baru ini bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 2022.

Pecahan uang kertas baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut terdiri dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

BI menegaskan keberadaan uang kertas sebelumnya tetap berlaku. Uang rupiah yang sebelumnya dikeluarkan masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Sementara itu masyarakat yang ingin menukar uang baru bisa melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang disediakan BI.

Dengan aplikasi PINTAR, masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan. Sementara ini, akses aplikasi PINTAR baru bisa diakses oleh masyarakat pukul 11.WIB. Aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

"Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB," terang Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Ada pun jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. "Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah," lanjutnya.

Berikut adalah syarat dan cara tukar uang secara online:

Baca Juga: Sinopsis 'She-Hulk Attorney at Law', Serial Terbaru yang Tayang Hari Ini

Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online

1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI