JAKARTA - Sebanyak orang anggota kepolisian yang mencoba menghalangi proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini dikatakan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Agung menyebutkan, keenamnya yakni FS, BJP (Brigjen Pol) HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP. Keenam anggota kepolisian ini diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
“Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” katanya, Jumat (19/8/2022).
Dia menerangkan, keenam nama tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Tim Khusus Polri dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Tim Khusus telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam yakni 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan, penetapan sebagai tersangak ini setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," katanya. ***
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tak Ditahan Karena Sakit, Anggota DPR: Itu Alasan Klasik