JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akan direncanakan akan dilakukan pekan depan. Hal ini dikatakan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Agung mengatakan, sidang tersebut untuk memutusjan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian. Selian itu, sidang ini juga akan menentukan nasib Bharada E dan Brigadir RR.
"Insya Allah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo)," katanya, Jumat (19/8/2022).
"Sidang kode etik, belum bisa dilakukan (digelar) dalam pekan ini. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan," tambah Agung.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Sanksi pemecatan pun harus diberlakukan kepadanya.
Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pada Kamis (18/8/2022). ***