PURWAKARTA - AM (42) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta terpaksa mendekam di balik jeruji penjara karena telah mencabuli anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Atas perbauatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman pelaku juga ditambah 1/3 sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan," katanya, Rabu (24/8/2022).
Dia menerangkan, aksi bejat si ayah dilakukannya ketika rumah dalam keadaan sepi. Perbuatannya itu dilakukan pada Rabu (10/8/2022).
Kepada korban, pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp20 ribu agar tidak membuka mulut karena telah mencabulinya. Namun hal ini diketahui ibu korban dan langsung melaporkan pelaku ke polisi.
"Pelaku melancarkan aksi tersebut di kediamannya saat sangat istri tidak berada di rumah. Pada saat itu pelaku membujuk dan merayu korban akan memberikan uang sebesar Rp20 ribu rupiah hingga korban mau disetubuhi oleh pelaku dan agar korban tidak bercerita kepada siapa pun," terang Edwar.
Ia mengungkapkan, terbongkarnya kasus asusila ini dari pengakuan korban kepada ibu kandungnya. Mengetahui hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Purwakarta.
"Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut sebanyak satu kali dengan alasan pelaku khilaf telah menyetubuhi putri kandungnya," jelas Edwar. ***
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya di Purwakarta