Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:01 WIB
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU Polri pada 9 Juni 2026 melalui proses legislasi yang dinilai sangat terburu-buru.
  • Amnesty International Indonesia mengecam proses tersebut karena tidak transparan dan mengabaikan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang tersebut.
  • Revisi UU Polri mengizinkan anggota aktif menduduki jabatan sipil serta memperpanjang usia pensiun tanpa penguatan pengawasan lembaga Kompolnas.

Suara.com - Amnesty International Indonesia mengecam pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Polri yang dinilai dilakukan secara terburu-buru oleh DPR dan Pemerintah.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai proses legislasi revisi UU Polri berlangsung sangat cepat. Sejak DPR menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif pada 20 Mei 2026 hingga disahkan dalam rapat paripurna, pembahasannya berlangsung kurang dari satu bulan.

Bahkan, hanya lima hari setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni 2026, revisi UU Polri langsung disepakati dalam rapat tingkat pertama di Komisi III DPR dan kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026.

Menurut Usman, proses tersebut mengabaikan hak konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam pembentukan undang-undang.

“Namun harapan masyarakat hari ini pupus dan pengesahan revisi UU Polri yang tidak transparan ini jelas kembali menunjukkan arogansi DPR dan Pemerintah,” kata Usman dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Ia menyoroti minimnya transparansi selama proses pembahasan karena naskah akademik maupun draf RUU tidak dapat diakses secara resmi oleh publik. Menurutnya, pola legislasi tertutup ini mengulang praktik serupa yang sebelumnya terjadi dalam pembahasan revisi UU TNI, UU Cipta Kerja, dan revisi UU KPK.

“Pengesahan revisi UU Polri ini jelas merupakan karpet merah menuju otoritarianisme,” ujarnya.

Usman menilai salah satu poin paling mengkhawatirkan dalam revisi tersebut adalah ketentuan yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi merusak sistem merit dan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bertentangan dengan semangat Reformasi yang membatasi keterlibatan aparat keamanan dalam urusan sipil.

baca juga

Ia juga menilai perluasan peran aparat kepolisian di jabatan sipil, setelah sebelumnya UU TNI memberikan ruang serupa bagi prajurit aktif, menunjukkan gejala konsolidasi kekuasaan yang mengandalkan institusi pertahanan dan keamanan.

“Pengabaian revisi UU Polri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mensyaratkan aparat untuk pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, jelas menunjukkan tendensi penggunaan alat negara semata-mata untuk menopang kekuasaan,” katanya.

Selain itu, Usman mengkritik revisi UU Polri yang dinilai tidak menjawab persoalan mendasar terkait akuntabilitas dan pengawasan terhadap kepolisian. Di tengah sorotan terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM, kekerasan, dan impunitas aparat, revisi tersebut dinilai gagal memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara substansial.

Menurutnya, Kompolnas masih belum diberikan kewenangan yang memadai untuk melakukan pengawasan langsung maupun menjatuhkan sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum.

“Demi menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan prinsip HAM, RUU Polri ini harus ditolak,” tegas Usman.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026.

Selain mengatur kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tertentu, revisi UU Polri juga memperpanjang usia pensiun anggota kepolisian dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Untuk perwira tinggi bintang empat, tidak lagi ditetapkan batas usia pensiun yang tegas selama masih dibutuhkan oleh Presiden.

Revisi tersebut juga tidak memasukkan penguatan kewenangan Kompolnas dalam melakukan pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Polri Baru Disahkan, tapi Reformasi Butuh Lebih dari Sekadar Pasal

UU Polri Baru Disahkan, tapi Reformasi Butuh Lebih dari Sekadar Pasal

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:18 WIB

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:17 WIB

UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!

UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:57 WIB

Terkini

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:10 WIB

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:10 WIB

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:18 WIB

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:35 WIB

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:21 WIB

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:14 WIB

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:44 WIB

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:17 WIB

×