purwasuka

Mudah, Begini Cara Daftar NPWP secara Online

Purwasuka Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:27 WIB
Mudah, Begini Cara Daftar NPWP secara Online
Daftar NPWP secara online.

JAKARTA – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi salah satu informasi penting bagi mereka yang telah menjadi wajib pajak. Bahkan, di setiap aktivitas tertentu, NPWP sangat dibutuhkan untuk salah satu syarat admintrasi.

Lalu bagi mereka yang belum memiliki NPWP, kerap terhalang dengan waktu dan jarak. Saat ini, membuat NPWP bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan tak harus dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Saat ini Pemerintah melalui Dirjen Pajak (DJP) telah memfasilitasi cara membuat NPWP melalui DJP online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.

Seperti diketahui, NPWP merupakan identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP.

Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat dimudahkan dalam pengurusan administrasi. Khususnya terkait perpajakan.

Kini, dengan adanya cara daftar NPWP online, masyarakat tidak perlu repot untuk datang dan mengantre di kantor pajak untuk membuat NPWP.

Setelah mengikuti beberapa tahapan daftar NPWP online, nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses pendaftaran NPWP online.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Untuk daftar NPWP online orang pribadi, kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.

Syarat daftar NPWP orang pribadi

Baca Juga: Mengenal Ragam Jenis Saluran Air Hujan di Atap Rumah

Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id:

1.       Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

·         WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

·         WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2.       Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

·         WNI: Fotokopi KTP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI