Sopir Asal Sumedang Maling di SDN Purwamekar Purwakarta Ternyata Residivis Kasus Serupa

Purwasuka

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:52 WIB
Sopir Asal Sumedang Maling di SDN Purwamekar Purwakarta Ternyata Residivis Kasus Serupa
Ilustrasi maling (Istimewa)

PURWAKARTA - Polisi mengungkapkan sopir berinisial YS (37) warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang ini telah dua kali melakukan aksi membobol sekolah. Barang hasil tindak kejahatannya itu, pelaku menggadaikannya ke tempat gadai di Purwakarta.

"Pelaku ini merupakan residivis pencurian yang kerap menyasar sekolah. Pelaku pernah dihukum dengan perkara yang sama tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kecamatan  Bale Endah, Kabupaten Bandung pada Tahun 2019 silam," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu (27/8/2022).

Edwar mengatakan, perbuatan dosa yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Adapun modus yang digunakan pelaku saat menbobol SDN Purwamekar yakni dengan cara memanjat tembok dan naik ke atas genteng ruangan guru kemudian menjebol plapon. 

"Di SDN Purwamekar, pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali. Aksi pertama yang dilakukan pelaku itu sekitar tahun 2021 dan berhasil mencuri 1 unit infokus. Kemudian pelaku melakukan aksinya kembali Selasa, 28 Juni 2022 Sekira pukul 03.00 WIB dan berhasil mengambil 1 unit leptop merk Lenovo yang yang berada di  ruangan kepala sekolah," terangnya.

Ketika sudah berada di ruangan guru, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini menggasak sejumlah barang berharga.

"Setelah tersangka berhasil masuk ke dalam ruangan guru tersangka langsung mencari alat untuk merusak tralis kayu agar bisa masuk ke ruangan kepala sekolah, dan tersangka mendapatkan satu buah gunting warna hitam di atas meja guru dan satu buah besi warna silver yang berada di lantai, kemudian alat tersebut tersangka gunakan untuk merusak tralis kayu untuk masuk ke ruangan kepala sekolah," kata Edwar.

Dari terduga pelaku, lanjut Edwar, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit leptop merk Lenovo, sebuah gunting dan sebatang almunium berukuran 35 centimeter warna silver yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, tambah Edwar pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana karena telah menggasak sejumlah barang milik SDN Purwamekar.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,"pungkasnya. ***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bobol Sekolah Dasar di Purwakarta, Sopir Asal Sumedang Ini Terancam 7 Tahun Bui

Bobol Sekolah Dasar di Purwakarta, Sopir Asal Sumedang Ini Terancam 7 Tahun Bui

Purwasuka | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:35 WIB

Pria Asal Sumedang Bobol SD di Purwakarta, Begini Modusnya

Pria Asal Sumedang Bobol SD di Purwakarta, Begini Modusnya

Purwasuka | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:27 WIB

Keren, Warga Bojong Timur Purwakarta Gelar Makan Nasi Liwet Sepanjang 50 Meter

Keren, Warga Bojong Timur Purwakarta Gelar Makan Nasi Liwet Sepanjang 50 Meter

Purwasuka | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 14:15 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×