Jangan Asal! Begini Prosedur Jual Beli Tanah yang Sah di Mata Hukum

Purwasuka

Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:02 WIB
Jangan Asal! Begini Prosedur Jual Beli Tanah yang Sah di Mata Hukum
Jual beli tanah

PURWASUKA - Ada sejumlah prosedur jual beli tanah yang sah di mata hukum. Jika asal, hal ini bisa menjadi masalah untuk kedepannya.

Untuk itu, tak ada salahnya kalian mengetahui prosedur jual beli tanah yang sah di mata hukum ini. Dengan begitu, kalian bisa meminimalisir masalah yang terjadi kedepannya.

Dilansir dari banyak sumber, berikut beberapa prosedur jual beli tanah yang sah di mata hukum:

1. Pengecekan Sertifikat dan Dokumen PBB - Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan, terkait keabsahan data untuk memastikan tanah tidak dalam sengketa, dijaminkan, atau sudah disita. Pengecekan dilakukan dengan cara menyamakan data antara sertifikat dengan data pada buku tanah di kantor pertanahan.

Pejabat yang bersangkutan juga akan mengecek kelengkapan dokumen PBB yang ada. Petugas terkait nantinya akan memeriksa Surat Tanda Terima Setoran PBB untuk lebih meyakinkan apakah tanah yang sedang dalam proses transaksi tidak memiliki tunggakan pembayaran PBB.

2. Harus Sudah Disetujui Semua Pihak - Jika penjual sudah menikah dan tanah yang akan dijual termasuk harta bersama (suami dan istri), maka keduanya perlu membuat surat persetujuan bersama. Dengan begitu, tanah yang akan dijual sudah disetujui oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri. 

Selain surat perjanjian bersama, suami istri juga perlu melakukan penandatanganan AJB. Jika salah satu, suami atau istri, telah meninggal, maka bisa dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.

3. Penyelesaian Pajak - Penjual dan pembeli tanah masing-masing wajib menyelesaikan pembayaran pajak. Penjual membayar PPh sementara pembeli membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Perhitungannya sendiri kurang lebih sebagai berikut :

- PPH = Harga Penjualan x 2,5%
- BPHTB = (Harga Penjualan – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5%

baca juga

Selain penyelesaian masalah pajak, dalam proses transaksi jual beli tanah juga perlu diperhatikan masalah pembiayaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Jasa PPAT umumnya ditanggung bersama, antara penjual dan pembeli. Namun, kedua belah pihak juga dapat menyepakati pembiayaan PPAT akan ditanggung oleh penjual atau pembeli saja.

4. Proses Akta Jual Beli (AJB) - Bila penjual dan pembeli telah sepakat dengan isi AJB, maka AJB dapat ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi. PPAT selanjutnya akan membacakan serta menjelaskan isi dari AJB kepada kedua belah pihak.

Jika antara penjual dan pembeli telah setuju, maka AJB bisa langsung ditandatangani. Setelah itu, AJB dapat dicetak dan diserahkan kepada pihak-pihak terkait.

5. Penyerahan Dokumen AJB - AJB asli akan dikirim ke kantor pertanahan untuk dibutuhkan sebagai syarat balik nama. Pihak penjual dan pembeli nantinya hanya akan mendapatkan salinan AJB yang telah disahkan oleh PPAT.

6. Balik Nama Kepemilikan Tanah - Proses ini bisa dilakukan di kantor pertanahan dengan membawa dokumen pendukung, yaitu dokumen penjual dan dokumen pembeli. Rincian dokumen tersebut, di antaranya adalah :

Dokumen Pembeli terdiri dari :

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dukung Faizal Assegaf Dipolisikan, Relawan Erick Thohir Semprot Kamarudin Simanjuntak

Dukung Faizal Assegaf Dipolisikan, Relawan Erick Thohir Semprot Kamarudin Simanjuntak

Jabar | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 18:43 WIB

Tersandung Rumor Negatif, Agensi Bagikan Update Tindakan Hukum yang Diambil untuk Melindungi ATEEZ

Tersandung Rumor Negatif, Agensi Bagikan Update Tindakan Hukum yang Diambil untuk Melindungi ATEEZ

Your Say | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:27 WIB

China Akan Hukum Mati Dosen Bahasa Inggris Warga Amerika Serikat

China Akan Hukum Mati Dosen Bahasa Inggris Warga Amerika Serikat

Sulsel | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 09:09 WIB

Terkini

Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan

Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:50 WIB

BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY

BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:49 WIB

Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal

Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:42 WIB

Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan

Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda

Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Banten | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:22 WIB

×