Kasus Pengeroyokan Antar Santri di Tangerang, Ini Motifnya Menurut Polisi

Purwasuka | Suara.com

Senin, 29 Agustus 2022 | 19:50 WIB
Kasus Pengeroyokan Antar Santri di Tangerang, Ini Motifnya Menurut Polisi
Ilustrasi kasus pengeroyokan antar santri di Tengerang.

TENGERANG – Kasus pengeroyokan antar santri di Ponpes Daarul Qur'an Tengerang meninggalkan duka yang mendalam bagi pihak keluarga. Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui bernama RAP (13) meninggal dunia.

Pihak kepolisian pun mengungkap motif peristiwa yang terjadi pada Sabtu (27/8/2022) tersebut. "Motifnya untuk sementara karena ketersinggungan," kata Kapolres Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin 29 Agustus 2022.

Lebih lanjut Kombes Zain mengatakan, kakak kelas korban berinisial AI (15) merasa tersinggung saat korban membangunkannya untuk salat Subuh dengan cara menendang kaki seniornya. "Sepertinya mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan sehingga terjadilah tindak pengeroyokan," kata Zain.

Akibat tak tersinggung, lalu AI memprovokasi ke 11 teman lainnya untuk mengeroyok korban. Saat itu, ketika jam istirahat Sabtu 27 Agustus 2022 pukul 8.30, mereka menarik tubuh RAP dan menganiaya bocah 13 tahun itu beramai-ramai.

"Korban langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku hingga korban jatuh pingsan di lokasi,” tandasnya.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug. Namun, tak lama kemudian nyawanya tak tertolong. Oleh tim medis, korban dinyatakan meninggal.

Terkait kasus tersebut, Polres Tangerang telah menetapkan 12 santri ponpes itu sebagai tersangka atau pelaku anak. Mereka diantaranya AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).

Ke 12 santri yang merupakan senior dan teman seangkatan RAP dijerat pasal 76c jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 170 ayat 2 huruf e KUHPIdana.

Dari 12 orang tersebut, lima langsung ditahan dan tujuh lainnya tidak ditahan, tetapi ditipkan ke orang tuanya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geger, Bocah di Tengerang Doyan Makan Pasir hingga Semen

Geger, Bocah di Tengerang Doyan Makan Pasir hingga Semen

| Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:43 WIB

Viral Pernikahan di Total Persada Tangerang Tergenang Banjir, Pengantin Malah Banjir Pujian

Viral Pernikahan di Total Persada Tangerang Tergenang Banjir, Pengantin Malah Banjir Pujian

Banten | Senin, 16 Mei 2022 | 07:25 WIB

Ribuan Kantong Darah PMI Banda Aceh Dikirim ke Tangerang Secara Diam-diam

Ribuan Kantong Darah PMI Banda Aceh Dikirim ke Tangerang Secara Diam-diam

Sumut | Kamis, 12 Mei 2022 | 18:18 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:33 WIB

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:27 WIB

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Jabar | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Bogor | Jum'at, 24 April 2026 | 23:12 WIB

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:04 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB