PURWAKARTA - Mantan wakil direktur bagian administrasi dan keuangan Rumah Sakit Bhakti Husada Purwakarta yakni Maryati diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang di tempat kerjanya. Atas dugaan ini, Maryati dilaporkan ke pihak yang berwenang oleh Direktur RS Bhakti Husada Revy Noviansyah.
Revy menerangkan, kecurigaan dirinya terhadap mantan anak buahnya tersebut berawal dari hasil audit keuangan. Hingga kemudian ditemukan adanya aliran dana yang mencurigakan.
"Awal mulanya kami melihat ada aliran dana yang tidak sesuai, bahwa ada aliran dana dari rekening rumah sakit ke rumah sakit lagi," katanya pada Selasa (30/8/2022) melansir dari Jabarnews.com.
Diterangkannya, adanya aliran dana ketiga rekening berbeda dan bukan bagian dari RS Bhakti Husada ini semakin membuat Revy curiga. Bahwa telah terjadi penggelapan uang yang dilakukan oleh Maryati.
"Ada aliran dana keluar di luar operasional rumah sakit dengan ada tiga nama orang yang tidak kami ketahui (rekening), setelah kami audit setiap bulan ada aliran ke tiga rekening itu mulai dari 100-300 juta setiap bulan. Total kerugian mencapai 1,8 Milyar, sumber anggaran dari pendapatan rumah sakit, jaminan BPJS, umum dan PT, termasuk pelayanan pasien Covid-19," katanya.
Ia menyebut, dampak dari penggelapan berpengaruh pada kestabilan keuangan perusahaan, termasuk pembayaran BPJS ketenagakerjaan yang terganggu selama 18 bulan.
"Bukan hanya pemilik rumah sakit tapi kami sebagai karyawan pun dirugikan, salah satunya ada keterlambatan pembayaran hak-hak karyawan, dikarenakan tidak adanya Uang rumah sakit akibat terganggu, 220 karyawan terdmalak pembayaran BPJS ketenagakerjaan yang terlambat, gaji perusahaan mengutamakan," sebut Revy.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum RS Bhakti Husada Purwakarta, Herny Kurniawan menyebutkan, dugaan penggelapan yang dilakukan Maryati berawal saat kasus Covid-19 sedang tinggi, yakni Januari 2021 lalu.
"Otomatis, saat itu dibutuhkan obat-obatan dalam jumlah yang tidak sedikit. Hanya saja, saat diminta untuk menyediakan obat, manajemen kesulitan memenuhinya dengan alasan kas kosong bahkan minus," Tutur Herny.
Baca Juga: Polisi di Bojong Purwakarta Temui Tokoh Ulama, Ada Apa?
Di sisi lain, sambung dia, Maryati malah menunjukkan gaya hidup mewah. Di antaranya, kata Henry membeli mobil baru, pelesiran ke luar negeri hingga sering menraktir teman-temannya.
"Karena posisinya sebagai direktur keuangan, Maryati dipercaya memegang token internet banking perusahaan. Terlebih, Maryati tercatat sudah jadi karyawan sejak 2016 lalu," Jelas Herny.
Selain itu, kata dia, pada April 2021, Maryati diberhentikan oleh perusahaan. Selanjutnya, pada Desember 2021, pihak manajemen RS Bhakti Husada melakukan audit.
"Sehingga, ditemukan periode Januari - Oktober 2021 kerugian sebesar Rp1,8 miliar," ujar Herny.
Atas temuan tersebut, lanjut Herny, pihak manajemen RS Bhakti Husada melaporkan Maryati ke Polres Purwakarta atas dugaan penggelepan. Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap Maryati oleh Polres Purwakarta pada 4 Juni 2022.
"Kasus dugaan penggelapan ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta pada 2 Agustus 2022. Statusnya P21 tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. sidang berikutnya dengan agenda keterangan saksi-saksi dijadwalka akan pekan depan," ucap Herny.