Cikao Park Alihkan Alur Sungai Penunjang Citarum, Terancam Pidana dan Denda Miliaran

Purwasuka Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 20:53 WIB
Cikao Park Alihkan Alur Sungai Penunjang Citarum, Terancam Pidana dan Denda Miliaran
Perubahan alur Sungai Cikao di Desa Cidahu, Kabupaten Purwakarta (Google maps)

PURWAKARTA - Alur Sungai Cikao di Desa Cisalada yang berbatasan dengan Desa Cidahu Purwakarta kini sudah berubah. Peralihan alur sungai ini diduga akibat dari tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan entitas usaha bernama Cikao Park.

Cikao Park diduga mengalihkan alur sungai Cikao secara ilegal. Meski demikian, aparat penegak hukum sejauh ini belum berbuat banyak dan seolah menutup mata.

Dari pantauan tim Purwasuka.suara.com lewat akses citra satelit, terlihat jelas pengalihan alur sungai Cikao di wilayah Desa Cidahu.

Alur sungai Cikao yang asalnya meliuk terbentuk secara alami selama ratusan tahun, kini diubah menjadi lurus dalam waktu ‘semalam’ dengan mengorbankan sawah sebagai alur sungai yang baru.

Sementara itu, hasil kerukan sungai Cikao yang kaya akan material batu dan pasir diduga ditambang secara ilegal.

Pidana Menanti

Diketahui, mengubah alur sungai adalah tergolong perbuatan mengubah fungsi ruang yang dapat diancam sanksi pidana.

Adapun secara regulasi kegiatan mengubah alur sungai harus berizin sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan aturan turunannya yakni PermenPUPR Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai.

Dalam hal ini Pemberi izin adalah pemerintah dengan memperhatikan rekomendasi tekni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Baca Juga: Meski di Luar Negeri, Kejaksaan Pastikan Eksekusi Alvin Lim Setelah Putusan Inkrah

Apa yang dilakukan oleh perusahaan ini juga diduga melanggar ketentuan pidana dalam UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur sanksi terhadap hal tersebut seperti tertuang dalam pasal 68 dimana Setiap Orang yang dengan sengaja: 

a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau 

b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).

Juga dalam Pasal 70 disebutkan : 

“Setiap orang yang dengan sengaja (a) Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); 

(b) Menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI