(c) Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” (*)
Cikao Park Alihkan Alur Sungai Penunjang Citarum, Terancam Pidana dan Denda Miliaran
Purwasuka Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 20:53 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Pendaftaran Caleg PKB Purwakarta Dibanjiri Peminat
01 September 2022 | 20:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 16:01 WIB
Entertainment | 16:00 WIB
Lifestyle | 16:00 WIB
Lampung | 15:48 WIB