Subang - Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Subang yang baru berlangsung dua bulan telah menghasilkan pendapatan daerah mencapai Rp54,5 miliar.
Hal tersebut berdasarkan data dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang yang mencatat pendapatan daerah dari pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor selama program pemutihan pajak berlangsung.
Kepala P3DW Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa mengungkapkan bahwa selama program pembesasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor diselenggarakan, sebanyak lebih dari 53 ribu kendaraan roda dua dan roda empat di Kabupaten Subang telah membayar pajak.
Namun, Lovita melanjutkan, bahwa penerimaan pajak kendaraan baru (BBNKB1) masih minim dikarenakan unit kendaraan yang tersedia di dealer masih terbatas.
Pemutihan pajak kendaran bermotor ini bertujuan meringankan beban para wajib pajak di masa pemulihan ekonomi setelah pandemi, jelas Lovita.
Lovita juga mengatakan, program pemutihan pajak ini disambut antusias masyarakat Subang, terbukti dengan meningkatnya penerimaan pajak kendaraan bermotor yang signifikan.
Sebelumnya diluncurkan program pemutihan ini, rata-rata penerimaan bulanan dari BBNKB dan PKB ialah Rp22 miliar, namun ketika pemutihan ini digelar, penerimaan pajak meningkat signifikan mencapai Rp27 miliar per bulan, tandas Lovita.(*)