SUKABUMI – Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menyatakan tarif angkutan kota (angkot) di wilayahnya mengalami kenaikan. Keputusan kenaikan tarif angkot ini seiring dengan kenaikan harga BBM yang diputuskan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, kenaikan tarif angkot di wilayahnya resmi berlaku mulai hari ini, Minggu (4/9/2022).
Tarif angkot untuk masyarakat umum yang semula Rp5.000 naik menjadi Rp6.000. Sementra bagi siswa atau pelajar naik menjadi Rp3.000.
Abdul menjelaskan, keputusan kenaikan tarif angkot ini sesuai dengan kesepakatan antara Dishub Kota Sukabumi dengan KKU dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Dalam kesepakatan tersebut tertulis besaran kenaikan tarif angkot sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK).
Sebelumnya, para sopir angkot di Kota Sukabumi sempat mendatangi kantor Dinas Perhubungan. Mereka menuntut kepastian tarif pasca kenaikan harga BBM.
Beberapa jam setelah kenaikan harga BBM, kata Abdul Rachman, beberapa sopir angkot sempat menaikan tarif secara sepihak.
"Begitu siang (harga BBM) diumumkan kenaikan, ada secara sepihak sopir narikin ke penumpang Rp7 ribu dan Rp8 ribu. Jadi tidak ada keseragaman. Nah mereka (sopir angkot) ingin ada kepastian berapa sih sebenarnya," ujar Abdul Rachman seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Adrianto Djokosoetono sempat mempersoalkan tarif transportasi umum pasca kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Jalan Sehat dan Sepeda Santai Meriahkan HUT RSUD A Yani Ke-50
Ia meminta pemerintah segera menaikkan tarif dasar untuk ongkos transportasi, seperti halnya tarif dasar untuk taksi konvensional, taksi online, dan ojek online yang telah diatur pemerintah sebelumnya. (*)