Kombes Agus Nurpatria Diberi Sanksi PTDH, Kadiv Humas Ungkap Alasannya

Purwasuka

Rabu, 07 September 2022 | 18:20 WIB
Kombes Agus Nurpatria Diberi Sanksi PTDH, Kadiv Humas Ungkap Alasannya
Potret Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Dok.Antara)

JAKARTA - Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi menerangkan, bahwa Kombes Agus Nurpatria terlibat dalam kasus obstruction of justice atau mencoba menghalangi pengusutan kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia mengatakan, vonis tersebut diberikan setelah Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang etik selama 18 jam yang dilaksanakan pada Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

"Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Perbuatan yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria dinilai oleh hakim KKEP termasuk dalam tindakan tercela. Hal ini karena yang bersangkutan telah melakukan perusakan CCTV atau kamera pengawas.

Atas perbuatannya ini, Kombes Agus Nurpatriana telah melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (Olah TKP). Sekain itu juga mencoba menutupi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi ada tiga," kata Dedi.

Diketahui, sebelumnya sebanyak tiga anggota Polri telah diberikan sanksi PTDH terkait kasus ini. Ketiganya yakni Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Adapun kesalahan Ferdy Sambo karena menjadi dalang pembunuhan Brigadir J. Kemudian, dia diduga telah melakukan pelanggaran dengan mencoba menghalangi pengusutan kasus.

baca juga

Lalu, Kompol Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH karena ikut terlibat dan membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. 

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding.

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam PTDH, Buntut Dugaan Terima Uang dari Kasus Judi Online

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam PTDH, Buntut Dugaan Terima Uang dari Kasus Judi Online

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:58 WIB

Ancaman PTDH Menanti Empat Perwira Tersangka Obstruction of Justice di Hari Selasa, Siapa Berikutnya?

Ancaman PTDH Menanti Empat Perwira Tersangka Obstruction of Justice di Hari Selasa, Siapa Berikutnya?

Cianjur | Minggu, 04 September 2022 | 13:05 WIB

Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Cianjur | Sabtu, 03 September 2022 | 12:15 WIB

Terkini

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:51 WIB

K-Beauty Makin Melokal, Hadirkan Shade Khusus untuk Kulit Perempuan Indonesia

K-Beauty Makin Melokal, Hadirkan Shade Khusus untuk Kulit Perempuan Indonesia

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:46 WIB

Masyarakat Diajak Pilih Logo Resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Masyarakat Diajak Pilih Logo Resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Foto | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:45 WIB

Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku

Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku

Jabar | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:45 WIB

Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi

Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:42 WIB

Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi

Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi

Banten | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:42 WIB

Kutukan di Balik Dapur SPPG: Ketika Rakyat Miskin Nyaman Jadi Buruh Murah

Kutukan di Balik Dapur SPPG: Ketika Rakyat Miskin Nyaman Jadi Buruh Murah

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:40 WIB

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB