Kombes Agus Nurpatria Diberi Sanksi PTDH, Kadiv Humas Ungkap Alasannya

Purwasuka

Rabu, 07 September 2022 | 18:20 WIB
Kombes Agus Nurpatria Diberi Sanksi PTDH, Kadiv Humas Ungkap Alasannya
Potret Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Dok.Antara)

JAKARTA - Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi menerangkan, bahwa Kombes Agus Nurpatria terlibat dalam kasus obstruction of justice atau mencoba menghalangi pengusutan kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia mengatakan, vonis tersebut diberikan setelah Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang etik selama 18 jam yang dilaksanakan pada Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

"Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Perbuatan yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria dinilai oleh hakim KKEP termasuk dalam tindakan tercela. Hal ini karena yang bersangkutan telah melakukan perusakan CCTV atau kamera pengawas.

Atas perbuatannya ini, Kombes Agus Nurpatriana telah melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (Olah TKP). Sekain itu juga mencoba menutupi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi ada tiga," kata Dedi.

Diketahui, sebelumnya sebanyak tiga anggota Polri telah diberikan sanksi PTDH terkait kasus ini. Ketiganya yakni Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Adapun kesalahan Ferdy Sambo karena menjadi dalang pembunuhan Brigadir J. Kemudian, dia diduga telah melakukan pelanggaran dengan mencoba menghalangi pengusutan kasus.

baca juga

Lalu, Kompol Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH karena ikut terlibat dan membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. 

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding.

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam PTDH, Buntut Dugaan Terima Uang dari Kasus Judi Online

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam PTDH, Buntut Dugaan Terima Uang dari Kasus Judi Online

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:58 WIB

Ancaman PTDH Menanti Empat Perwira Tersangka Obstruction of Justice di Hari Selasa, Siapa Berikutnya?

Ancaman PTDH Menanti Empat Perwira Tersangka Obstruction of Justice di Hari Selasa, Siapa Berikutnya?

Cianjur | Minggu, 04 September 2022 | 13:05 WIB

Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Cianjur | Sabtu, 03 September 2022 | 12:15 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×