Kombes Agus Nurpatria Diberi Sanksi PTDH, Kadiv Humas Ungkap Alasannya

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 18:20 WIB
Kombes Agus Nurpatria Diberi Sanksi PTDH, Kadiv Humas Ungkap Alasannya
Potret Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Dok.Antara)

JAKARTA - Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi menerangkan, bahwa Kombes Agus Nurpatria terlibat dalam kasus obstruction of justice atau mencoba menghalangi pengusutan kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia mengatakan, vonis tersebut diberikan setelah Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang etik selama 18 jam yang dilaksanakan pada Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

"Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Perbuatan yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria dinilai oleh hakim KKEP termasuk dalam tindakan tercela. Hal ini karena yang bersangkutan telah melakukan perusakan CCTV atau kamera pengawas.

Atas perbuatannya ini, Kombes Agus Nurpatriana telah melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (Olah TKP). Sekain itu juga mencoba menutupi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi ada tiga," kata Dedi.

Diketahui, sebelumnya sebanyak tiga anggota Polri telah diberikan sanksi PTDH terkait kasus ini. Ketiganya yakni Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Adapun kesalahan Ferdy Sambo karena menjadi dalang pembunuhan Brigadir J. Kemudian, dia diduga telah melakukan pelanggaran dengan mencoba menghalangi pengusutan kasus.

Lalu, Kompol Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH karena ikut terlibat dan membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. 

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding.

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam PTDH, Buntut Dugaan Terima Uang dari Kasus Judi Online

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam PTDH, Buntut Dugaan Terima Uang dari Kasus Judi Online

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:58 WIB

Ancaman PTDH Menanti Empat Perwira Tersangka Obstruction of Justice di Hari Selasa, Siapa Berikutnya?

Ancaman PTDH Menanti Empat Perwira Tersangka Obstruction of Justice di Hari Selasa, Siapa Berikutnya?

| Minggu, 04 September 2022 | 13:05 WIB

Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

| Sabtu, 03 September 2022 | 12:15 WIB

Terkini

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Bus ALS Maut di Muratara Tetap Angkut Penumpang Meski Izin Mati Sejak 2020

Bus ALS Maut di Muratara Tetap Angkut Penumpang Meski Izin Mati Sejak 2020

Sumsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12 WIB

Lagu K-Pop Full Bahasa Inggris: Strategi Bisnis atau Tanda Berakhirnya Era Lokal?

Lagu K-Pop Full Bahasa Inggris: Strategi Bisnis atau Tanda Berakhirnya Era Lokal?

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:05 WIB

Timnas Indonesia vs Jepang, Ujian Kelayakan Lolos Piala Dunia 2030

Timnas Indonesia vs Jepang, Ujian Kelayakan Lolos Piala Dunia 2030

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:05 WIB

Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026

Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:05 WIB

Bagikan Dividen Rp3,5 Triliun, Ini Daftar Jajaran Direksi Indosat Yang Baru

Bagikan Dividen Rp3,5 Triliun, Ini Daftar Jajaran Direksi Indosat Yang Baru

Bali | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:04 WIB

Debut Jadi Eksekutif Produser, Irish Bella Pusing Urus Budget Film Horor Dosa

Debut Jadi Eksekutif Produser, Irish Bella Pusing Urus Budget Film Horor Dosa

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:00 WIB

Ketua DPRD Kepri Asyik Kendarai Moge Tanpa Helm, Auto Kena Sentil Warganet

Ketua DPRD Kepri Asyik Kendarai Moge Tanpa Helm, Auto Kena Sentil Warganet

Batam | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:59 WIB