Ancaman PTDH Menanti Empat Perwira Tersangka Obstruction of Justice di Hari Selasa, Siapa Berikutnya?

Suara Cianjur

Minggu, 04 September 2022 | 13:05 WIB
Ancaman PTDH Menanti Empat Perwira Tersangka Obstruction of Justice di Hari Selasa, Siapa Berikutnya?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prastyo (Foto Istimewa - Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Dari tujuh tersangka yang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tersisa empat perwira polisi yang akan menjalani sidang etik.

Mereka akan menjalani sidang etik pada hari Selasa (6/9/2022) besok.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik diundur karena Polri sedang menyempurnakan tambahan berkas. Maka dari itu proses sidang etik akan kembali dimulai pada pekan depan.

"(Sidang etik) mundur, Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (4/9/20220.

Dalam 30 hari ke depan, 28 terduga pelanggar akan diagendakan pelaksanaan sidang etik bagi para obstruction of justice dan pelanggar etik Polri terkait kasus Brigadir J.

"Karowaprov terus kerja maraton semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," terang Dedi.

Inspektorat Khusus (Itsus) menyampaikan, ada 35 anggota Polri yang diduga telah melanggar etik dalam penanganan TKP pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.

Dari jumlah tersebut ada tujuh orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh orang tersangka itukata Polri terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

baca juga

Secara pararel sidang etik telah dilaksanakan sejak hari Kamis (1/9) kemarin terhadap Kompol Chuck Putranto dan pada hari Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Kedua perwira kepolisian itu dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Setelah sidang mereka mengjaukan upaya banding.

Seperti yang diketahui tujuha orang tersangka tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Kemudian mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Nasib empat tersangka lainnya akan ditentukan pada hari Selasa mendatang, karena pada hari Senin, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Polri, masih harus fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik, serta memeriksa para saksi-saksi tambahan.

"Hari Senin (6/9) kami "hold" dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan di gelar pada hari-hari berikutnya nanti hari Selasa (6/9) saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya," terang Dedi.

Adapun empat tersangka yang akan menjalani sidang etik pada hari Selasa nanti yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Namun Dedi belum mau mengungkapkan, siapa saja perwira polisi yang akan menjalani sidang etik mendatang.

"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong," kata Dedi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Surat Sambo Bela Brigjen Hendra dan Kombes Agus, Polri: Punya Hak Mengingkari

Surat Sambo Bela Brigjen Hendra dan Kombes Agus, Polri: Punya Hak Mengingkari

Cianjur | Sabtu, 03 September 2022 | 19:54 WIB

Ingat Yah, Program BSU Pemerintah Tidak Berlaku untuk 3 Profesi Ini!

Ingat Yah, Program BSU Pemerintah Tidak Berlaku untuk 3 Profesi Ini!

Cianjur | Sabtu, 03 September 2022 | 13:44 WIB

Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Cianjur | Sabtu, 03 September 2022 | 12:15 WIB

Peran Kompol Baiquni yang Dipecat Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Peran Kompol Baiquni yang Dipecat Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Cianjur | Sabtu, 03 September 2022 | 10:42 WIB

Terkini

Dua Kali Dipecat, Dua Kali Lolos: Keajaiban Banding Bripda Fauzan Jadi Sorotan

Dua Kali Dipecat, Dua Kali Lolos: Keajaiban Banding Bripda Fauzan Jadi Sorotan

Sulsel | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:21 WIB

4 Cara Memakai Bedak agar Tahan Lama Tanpa Foundation

4 Cara Memakai Bedak agar Tahan Lama Tanpa Foundation

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:10 WIB

RANS Resmi Melantai di BEI, Raffi - Gigi Raup Rp429,25 Miliar

RANS Resmi Melantai di BEI, Raffi - Gigi Raup Rp429,25 Miliar

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:05 WIB

Tempat Beli Sepatu Lokal Berkualitas Secara Online di Mana? Ini 8 Tokonya

Tempat Beli Sepatu Lokal Berkualitas Secara Online di Mana? Ini 8 Tokonya

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:04 WIB

Terpincang-pincang Lawan Maroko, Kylian Mbappe Akui Cedera Engkel

Terpincang-pincang Lawan Maroko, Kylian Mbappe Akui Cedera Engkel

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:03 WIB

Medsos Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Siapkah Orang Tua?

Medsos Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Siapkah Orang Tua?

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:00 WIB

Rumor Samsung Setop Galaxy Z Flip, Galaxy Z Flip8 Disebut Jadi Generasi Terakhir

Rumor Samsung Setop Galaxy Z Flip, Galaxy Z Flip8 Disebut Jadi Generasi Terakhir

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:53 WIB

Kylian Mbappe Peringatkan Prancis Usai Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026: Jalan Masih Panjang

Kylian Mbappe Peringatkan Prancis Usai Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026: Jalan Masih Panjang

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:52 WIB

Rupiah Mulai Menguat, tapi Dolar AS Masih Betah di Level Rp18.062

Rupiah Mulai Menguat, tapi Dolar AS Masih Betah di Level Rp18.062

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:45 WIB

5 Hal yang Membuat Azka Adziman, Peserta CoC S3 Mencuri Perhatian Penonton!

5 Hal yang Membuat Azka Adziman, Peserta CoC S3 Mencuri Perhatian Penonton!

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:44 WIB

×