Polri Beberkan Hasil Lie Detector Putri Candrawathi, Begini Penjelasannya

Purwasuka Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 21:18 WIB
Polri Beberkan Hasil Lie Detector Putri Candrawathi, Begini Penjelasannya
Sosok istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Istimewa)

JAKARTA - Hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya yakni Susi telah keluar. Pada hasil pemeriksaan dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan keduanya sama.

Artinya, keterangan yang diungkapkan oleh Putri Candrawathi dan Susi tidak ada yang berbeda alias sama. Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan, digunakannya lie detector terhadap keduanya untuk menjunjung pro justicia atau demi keadilan. Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan keduanya.

"Hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama. Setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan operator polygraph hasil lie detector itu adalah pro justitia," katanya, Rabu (7/9/2022).

"Itu juga konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Setelah saya tanyakan taunya ada persyaratan, sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia. Untuk polygraph itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika," tambah Dedi.

Diterangkannya, bahwa lie detector yang dimiliki oleh Puslabfor Polri sudah terverifikasi. Sehingga, adanya verifikasi ini menjamin hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan Susi memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

"Alat polygraph yang digunakan oleh Labfor kita ini semuanya sudah ya terverifikasi dan juga sudah terverifikasi baik ISO maupun dari perhimpunan polygraph dunia," katanya melansir dari PMJNews.com

Sebelumnya, diketahui bahwa ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Lalu, Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat Ma'ruf (KM). Bahkan Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati. ***  

Baca Juga: Penjelasan Polri Soal Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi dan ART Ferdy Sambo dengan Alat Pendeteksi Kebohongan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI