PURWAKARTA – Agenda pembahasan PAPBD Purwakarta tahun 2022 kembali tertunda. Ironisnya, alasan penundaan pembahasan pun tidak jelas.
Penundaan pembahasan kabarnya diputuskan sepihak oleh Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada para anggota dewan, penundaan pembahasan yang seharusnya dilakukan pada tanggal 12 September 2022 kemarin, dengan alasan sesuatu hal.
“Dikarenakan ada sesuatu hal, maka rapat tersebut kami tunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi melalui surat resminya tertanggal 12 September 2022.
Seperti diketahui, rapat paripurna yang mengagendakan pembahasan PAPBD tahun 2022 seharusnya dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022. Namun kembali ditunda hingga batas waktu yang belum jelas.
Padahal sebelumnya, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat telah mengingatkan Pemkab Purwakarta dan DPRD Purwakarta untuk segera menyelesaikan PAPBD Tahun 2022.
Bahkan, pihak BPKP Jawa Barat memberikan tenggang waktu hingga tanggal 15 September 2022 bagi kedua belah pihak untuk menyesaikan kemelut tersebut. Artinya hanya menyisakan satu hari lagi.
Melalui surat dengan nomor S-667/PW10/3/2022, Kepala BPKP Jawa Barat juga memberikan tiga atensi dan saran atas penyelesaian PAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 tersebut.
Pertama, yang tercantum dalam surat per tanggal 8 September 2022 itu, meminta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Pimpinan DPRD supaya membangun Kembali komunikasi di antara kedua belah pihak, serta fokus pada pencapaian tujuan bersama.
Baca Juga: Selasa Dini Hari, Si Jago Merah Lahap Satu Rumah di Purwakarta
Kedua, BPKP Jabar meminta Pemkab dan pimpinan DPRD Purwakarta untuk memformulasikan secara tepat penyediaan anggaran dalam PAPBD Tahun 2022.
Yakni, merealisasikan program-program penting yang dapat mendorong kesejahteraan rakyat, dan khususnya program/kegiatan penanganan dampak inflasi yang sedang dihadapi.
Ketiga, BPKP meminta pemkab dan DPRD Purwakarta untuk mengkoordinasikqn dan mengawasi pelaksanaan program/kegiatan penanganan dampak inflasi yang dilaksanakan oleh pemerintah desa di Kabupaten Purwakarta.
Akibat kemelut PAPBD tahun 2022 yang tak kunjung selesai, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Purwakarta terancam tidak terima tunjangan. Hal ini menyusul pembahasan PAPBD tahun 2022 yang tak kunjung selesai. Pihak DPRD Purwakarta terkesan enggan membahas persoalan tersebut.
Keengganan pihak DPRD Purwakarta itu terlihat pada sikap lembaga legislatif tersebut yang kembali menunda rapat paripurna yang salah satunya menggagendakan penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. (*)