PURWAKARTA – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Purwakarta terancam tidak gajian. Hal ini menyusul pembahasan PAPBD tahun 2022 yang tak kunjung selesai. Bahkan pihak DPRD Purwakarta terkesan enggan membahas persoalan tersebut.
Keengganan pihak DPRD Purwakarta itu terlihat pada sikap lembaga legislatif tersebut yang kembali menunda rapat paripurna yang salah satunya menggagendakan penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022 kemarin, kembali ditunda hingga batas waktu yang belum jelas.
Ironisnya, alasan penundaan rapat paripurna pun tidak jelas. Dalam surat resmi yang ditujukan kepada para anggota Dewan dan ditandatangani Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi itu, alasan penundaan rapat tertulis "karena ada sesuatu hal".
“Dikarenakan ada sesuatu hal, maka rapat tersebut kami tunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi melalui surat resmi yang ditujukan kepada para anggota Dewan, tertanggal 12 September 2022.
Sebelumnya, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat sempat mengingatkan Pemkab Purwakarta dan DPRD Purwakarta untuk segera menyelesaikan PAPBD Tahun 2022.
Bahkan, melalui suratnya, BPKP Jawa Barat memberikan tenggang waktu hingga tanggal 15 September 2022 bagi kedua belah pihak untuk menyesaikan kemelut tersebut. Artinya hanya menyisakan satu hari lagi.
Melalui surat dengan nomor S-667/PW10/3/2022, Kepala BPKP Jawa Barat juga memberikan tiga atensi dan saran atas penyelesaian PAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 tersebut.
Pertama, yang tercantum dalam surat per tanggal 8 September 2022 itu, meminta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Pimpinan DPRD supaya membangun Kembali komunikasi di antara kedua belah pihak, serta fokus pada pencapaian tujuan bersama.
Baca Juga: Wow! Alvaro Martinez Resmi Jadi Pelatih Pendekar United di Futsal Pro League 2022
Kedua, BPKP Jabar meminta Pemkab dan pimpinan DPRD Purwakarta untuk memformulasikan secara tepat penyediaan anggaran dalam PAPBD Tahun 2022.
Yakni, merealisasikan program-program penting yang dapat mendorong kesejahteraan rakyat, dan khususnya program/kegiatan penanganan dampak inflasi yang sedang dihadapi.
Ketiga, BPKP meminta pemkab dan DPRD Purwakarta untuk mengkoordinasikqn dan mengawasi pelaksanaan program/kegiatan penanganan dampak inflasi yang dilaksanakan oleh pemerintah desa di Kabupaten Purwakarta. (*)