PURWAKARTA - Lima Fraksi melayangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ahmad Sanusi atau Haji Amor. Mosi tidak percaya ini buntut dari aksi Haji Amor yang meninggalkan Rapat Paripurna beragendakan pengesahan dua Raperda pada Senin (12/9/2022) malam.
Padahal, pembahasan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Tata Kelola Sarana Perumahan/pemukiman sudah dilakukan sejak Juni 2022 lalu.
Kelima Fraksi yang sudah tidak percaya kepada kepemimpinan Haji Amor yakni Partai Nasdem, Partai Gerindra, PAN, PKB, dan PKS.
Fitri Maryani yang mewakili Fraksi Partai Gerindra menyebutkan, tindak lanjut mosi tidak percaya ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami tidak lagi menerima Saudara Ahmad Sanusi untuk memimpin DPRD Purwakarta. Kami akan segera berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat," katanya pada Senin (12/9/2022) malam.
Senada dengan Fraksi Partai Gerinda, Alaikassalam yang mewakili Fraksi PKB menerangkan, Rapat Paripurna kedepannya akan tetap dilakukan meski tidak dihadiri oleh Haji Amor. Adapun nantinya, rapat akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami.
Sebelumnya, aksi meninggalkan Rapat Paripurna yang dilakukan oleh Haji Amor menuai protes dari sejumlah anggota DPRD Kabaputen Purwakarta. Bahkan, sikap yang ditunjukan Haji Amor itu dinilai bisa merendahkan martabat DPRD Kabupaten Purwakarta.
Seperti yang diungkapkan oleh Moch Arief Kurniawan dari Fraksi PKS. Dia mengatakan, bahwa sebanyak 23 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dinilai sangat bijaksana.
Bahkan, sampai menunggu sejumlah anggota DPRD Kabupaten Purwakarta lainnya yang belum datang dengan menunda rapat.
Baca Juga: Polres Purwakarta Berkomitmen Tindak Tegas Segala Bentuk Perjudian
"Wujud kebijaksanaan dari anggota DPRD yang hadir sudah dilakukan. Dengan ditundanya rapat memberikan kesempatan kepada Ketua DPRD Purwakarta untuk bisa hadir," katanya.
Dia menegaskan, bila rapat dikemudian hari Haji Amor tidak hadir maka pihaknya akan menyampaikan langkah-langkah apa saja yang normatif dilakukan ke depan.
"Berkenaan dengan sanksi dari mosi tidak percaya, kita akan diskusikan dulu apakah nanti akan melaporkan ke badan kehormatan (BK) DPRD atau bagaimana. Tetap kita akan lakukan pembahasan berdasarkan tata tertib (tatib) yang ada. Kita akan diskusikan dengan BK," pungkasnya mengutip dari Jabarhits.com. ***