Terungkap, Jenazah Warga Subang yang Tenggelam di Tarum Timur Sempat Dikeroyok Rekannya Usai Nenggak Miras

Purwasuka Suara.Com
Kamis, 15 September 2022 | 14:24 WIB
Terungkap, Jenazah Warga Subang yang Tenggelam di Tarum Timur Sempat Dikeroyok Rekannya Usai Nenggak Miras
Ilustrasi korban Asep Basar warga Subang yang hilang tenggelan di Sungai Tarum Timur. (Jabarnews.com)

SUBANG - Tiga orang pria di Kabupaten Subang beradu mulut saat sedang menenggak minuman keras. Namun nahas, satu dari tiga pria itu yakni Asep Basar (32) harus tewas tenggelam di Sungai Tarum Timur, Kecamatan Compreng pada Selasa (6/9/2022).

Usut punya usut, tewasnya Asep Basar itu karena dikeroyok dua rekannya usai menenggak air haram tersebut. Penemuan jenazah Asep Basar ini sempat menggegerkan warga setempat.

Setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah Asep Basar, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa korban sempat mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal dunia.

Polisi kemudian mengusut kematian korban yang merupakan warga Dusun Karangjaya, Desa Karangsari, Kecamatan Binong itu. Hasilnya, korban sempat pesta miras bersama kedua rekannya di salah satu cafe di Kabupaten Subang.

Tak hanya itu, polisi pun meringkus dua orang rekan Asep Basar yang diduga melakukan mengerotok korban. Ternyata, ada masalah yang melatarbelakanginya kematian Asep Basar.

Dua orang yang diringkus Polsek Pagaden Polres Subang yakni Eswandi dan Kardi. kata Kapolsek Pagaden Kompol Senen Ali kedua pelaku adu jotos dengan korban sebelum akhirnya Asep Basar terjun ke sungai untuk menyelamatkan diri.

Senen menerangkan, korban dikeroyok pelaku sekitar pukul 03.30 WIB di Tanggul Sungai Tarum Timur, Situ Baeud, Desa Pagaden, Kecamatan Pagaden.

"Diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang yang dilakukan oleh terlapor saudara E dan K diduga dengan cara korban dianiaya dan pada saat korban lari lalu dikejar oleh pelaku sehingga korban jatuh ke sungai Tarum Timur," katanya mengutip dari Tintahijau.com pada Rabu (14/9/2022).

Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 315 ayat (3) Jo 170 ayat (1) ke (2) huruf 3e KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 6 Petak Rumah di Bukittinggi, Kerugian Ratusan Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI