Tidur Ketika Khutbah Jumat, Apakah Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya

Purwasuka

Jum'at, 16 September 2022 | 13:09 WIB
Tidur Ketika Khutbah Jumat, Apakah Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya
Tidur ketika Khutbah Jumat.

Purwasuka - Shalat Jum'at adalah shalat wajib bagi umat Islam laki-laki yang wajib dikerjakan secara berjamaah. Pelaksanaannya diawali dengan khutbah Jumat sebelum mendirikan shalat dua rakaat tersebut.

Dalam pelaksanaan shalat Jumat, terkadang diantara jamaah ada yang tertidur atau terlelap saat mendengarkan khutbah dikarenakan kondisi lelah atau khutbah yang terlalu lama.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum tidur yang bisa membatalkan wudhu, seperti yang biasa terjadi ketika duduk mendengarkan khutbah Jumat dengan kondisi terlelap tidur.

Dari sahabat Safwan bin Assal radhiyallahu anhu, beliau menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami untuk tidak melepaskan khuf (kaos kaki) selama tiga hari tiga malam jika dalam kondiri bepergian (safar) kecuali dari janabat. Tetapi kami tidak perlu mencopot khuf dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. At Thirmidzi)

Sebagian ulama ada yang mengatakan apabila tidurnya sambil duduk, maka wudhunya tidak batal. Ada juga yang berpendapat bahwa semua tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik tidur dalam posisi duduk atau berdiri.

Batasan berat ringannya adalah selama masih bisa merasakan ketika ada hadas yang keluar, misalnya kentut, maka tidurnya disebut ringan. Namun apabila tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur berat.

Namun, pendapat yang lebih kuat 'Wallahu a’lam' adalah yang mengatakan bahwa yang membatalkan wudhu adalah tidur yang berat, adapun tidur ringan, tidak membatalkan wudhu.

Hadits lain dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, menceritakan bahwa para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah menunggu shalat jama’ah isya di jaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sampai mereka mengantuk, lalu mereka shalat tanpa mengulang wudhu lagi. (HR. Muslim)

Hadits ini dimaknai dengan tidur yang ringan dan tidak membatalkan wudhu. Sementara hadits Safwan bin Assal dimaknai dengan tidur yang berat dan membatalkan wudhu.

baca juga

Beberapa ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahumallah.

Pendapat tersebut dikuatkan oleh hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

“Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas (terbuka).” (HR. Ahmad)

Demikian, Wallahu a’lam bis shawab.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Ide Penataan Kamar Tidur Sempit yang Cantik dan Nyaman

5 Ide Penataan Kamar Tidur Sempit yang Cantik dan Nyaman

Lifestyle | Rabu, 14 September 2022 | 17:49 WIB

Hati-hati Kurang Tidur Bisa Picu Kanker, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Hati-hati Kurang Tidur Bisa Picu Kanker, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Bandung | Selasa, 13 September 2022 | 18:42 WIB

5 Hal yang Dapat Membunuh Produktivitas Kamu, Cek Sekarang?

5 Hal yang Dapat Membunuh Produktivitas Kamu, Cek Sekarang?

Your Say | Selasa, 13 September 2022 | 15:32 WIB

Terkini

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:25 WIB

Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:23 WIB

Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?

Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:21 WIB

Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:15 WIB

51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang

51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:12 WIB

Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza

Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:11 WIB

Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus

Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:10 WIB

Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif

Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:10 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:09 WIB

Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum

Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:09 WIB

×