Puluhan Warga Purwakarta Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol di Sipol

Purwasuka Suara.Com
Sabtu, 17 September 2022 | 15:03 WIB
Puluhan Warga Purwakarta Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol di Sipol
Ilustrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU (Istimewa)

PURWAKARTA - Sebanyak 31 warga Kabupaten Purwakarta dicatut data dirinya sebagai anggota partai politik tertentu dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Komisioner KPU Purwakarta, Dian Hadian mengatakan, puluhan warga yang data dirinya dicatut tersebut terdafatr di sembilan partai politik. Para korban ini sudah ada yang melaporkannya ke Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) dan KPU Kabupaten Purwakarta.

"Hingga Rabu (14/9/2022), kami telah menerima 31 laporan warga Purwakarta yang datanya di pakai oleh sejumlah parpol. Mereka ada yang mengadukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta, datang ke kami dan ada juga yang membuat laporan langsung melalu laman resmi," katanya pada Jumat (16/9/2022).

Dia menerangkan, bahwa yang bisa menghapus data diri warga yang dicatut hanya pihak partai politiknya. Meski demikian, pihaknya akan mendorong agar warga merasa dicatut bisa kembali mendapatkan haknya.

"Ada sembilan parpol dan kami langsung menemukan sih pelapor dengan partai yang menggunakan datanya. Karena yang bisa menghapus data tersebut itu dari parpolnya," katanya.

Diterangkan Dian, persoalan catut mencatut data diri warga sebagai anggota partai politik sudah terjadi lama. Bahkan, hal ini diprediksinya masih terus berlanjut.

Oleh karena itu, dia mendorong warga yang merasa dirugikan bisa membuat laporan ke KPU dan Bawasalu. Agar bisa segera ditindaklanjuti. 

"Ini kemungkinan akan terus bertambah, namun kami sebagai KPU hanya mengechek verifikasi data dan memang benar ada beberapa temuan yang tidak sesuai. Jadi saya harap, warga yang namanya dicatut oleh parpol dan masuk kedalam Sipol bisa membuat laporan langsung dengan melalui online maupun ke kantor KPU dan Bawaslu," terangnya mengutip Tribunjabar.id.

Adapun sanksi yang diterima oleh parpol yang telah mencatut nama warga secara sembarangan, Dian menyampaikan bahwa parpol tersebut akan mendapatkan sanksi administratif.

Baca Juga: Menikmati Indahnya Matahari Terbit Dari Atas Gunung Bongkok Purwakarta

"Sanksi dari KPU itu hanya dihilangkan dari Sipol. Jika partai masih tahapan verifikasi maka partai akan kehilangan salah satu syarat verifikasinya. Jika partai sudah lolos verifikasi maka partai akan kehilangan 1 orang yang ada di sipol," pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI