- Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad dijemput paksa polisi di Bandara Soekarno-Hatta.
- Penjemputan dilakukan karena Ardiansyah mangkir dua kali sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi.
- Ardiansyah langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan karena statusnya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Suara.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa Ardiansyah Arsyad dijemput polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, penyidik menerbitkan surat perintah membawa saksi karena Ardiansyah dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Bersangkutan dijemput kemarin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah diterbitkan surat perintah membawa saksi, dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif," ujar Muhailis dikutip dari ANTARA, Selasa (1/9/2026).
Ardiansyah dijemput petugas pada Minggu (30/8/2026) setelah kembali dari luar negeri. Penjemputan dilakukan setelah sebelumnya dia dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penjemputan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Setelah dibawa ke Sulawesi Selatan, Ardiansyah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Polresta Gowa. Penyidik kemudian memulangkannya karena statusnya masih sebagai saksi.
"Kita ambil dulu keterangannya, setelah diambil keterangannya dipulangkan karena statusnya masih saksi," jelas Muhailis.
Geledah Rumah
Ardiansyah sebelumnya telah diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gowa pada 22 Juni 2026 selama sekitar enam jam.
Penyidik kembali memeriksanya pada 30 Juli 2026 untuk mendalami perkara yang sama. Rumah Ardiansyah juga pernah digeledah penyidik guna mencari barang bukti terkait kasus tersebut.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan menahannya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan PBG dan SLF yang kemudian dikembangkan penyidik hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi sebelumnya menemukan adanya transaksi atau aliran dana sekitar Rp1,8 miliar yang hingga kini masih didalami penyidik.
Sejauh ini, penyidik Unit Tipikor Polresta Gowa telah memeriksa 58 saksi dalam pengembangan perkara tersebut.