- Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka berinisial Y, H, dan K terkait produksi oli palsu di Cengkareng.
- Para pelaku mengolah oli bekas menggunakan bahan kimia dan menjual produk tiruan tersebut seharga Rp5,8 juta per drum melalui Facebook.
- Bisnis ilegal yang telah beroperasi selama 2 tahun ini menghasilkan keuntungan hingga Rp864 juta.
Suara.com - Produsen oli palsu di Cengkareng, Jakarta Barat, menjual produknya dengan harga setara oli asli. Modus itu membuat pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari bisnis ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan oli palsu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp5,8 juta per drum.
"Mereka menjualnya sama dengan harga oli Pertamina yang asli," kata Arfan di Mapolres Metro jakarta Barat, Selasa (1/9/2026).
Menurut Arfan, pelaku memanfaatkan media sosial Facebook untuk memasarkan oli palsu tersebut. Polisi masih mendalami jaringan penjualan produk ilegal itu.
"Kami sedang mendalami jalur penjualannya tersebut," ujarnya.
Tiga Tersangka
Kasus ini terbongkar setelah polisi mengendus aktivitas produksi oli ilegal di sebuah kawasan pergudangan di Cengkareng.
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial Y, H, dan K. Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual yang mengarahkan dua tersangka lainnya dalam memproduksi oli palsu.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan oli bekas sebagai bahan baku. Oli yang semula berwarna hitam pekat kemudian diolah menggunakan bahan kimia denden dan parafin hingga tampak jernih.
Namun, pengolahan tersebut tidak mengubah kualitas oli bekas menjadi setara dengan oli baru.
“Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi.
Setelah diolah, oli tersebut dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina. Pelaku bahkan membuat drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode secara ilegal.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 18 drum oli yang telah direkondisi, 10 drum bahan oli, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu.
Polisi memperkirakan bisnis ilegal tersebut telah berjalan selama dua tahun. Dalam periode itu, keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai hampir Rp864 juta.
Para pelaku mendapatkan oli bekas dari sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta Utara dan Banten. Bahan baku itu kemudian dikumpulkan sebelum diproses dan dikemas kembali.
Para pelaku mengaku mempelajari cara memproduksi oli palsu secara otodidak dan menjalankan bisnis tersebut dalam skala cukup besar. (Antara)