PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melayangkan gugatan cerai terhadap Anggota DPR RI Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta pada Senin (19/9/2022).
Gugatan cerai ini dibenarkan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa. Dia menerangkan, Ambu Anne sapaan akrabnya tela mendaftarkan ke Pengadilan Agama.
Gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne terdaftar dengan nomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," katanya, Rabu (21/9/2022).
Asep menjelaskan, sidang perdana cerai Ambu Anne dan Dedi Mulyadi akan berlangsung pada 5 Oktobr 2022 mendatang di Pengadilan Agama Purwakarta.
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022," tambah Asep.
Terkait alasan gugatan cerai tersebut, dia tidak menjelaskannya secara detail. Namun beralasan materi guggatan cerai bersifat tertutup.
"Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti, itu wewenang majelis hakim," terangnya. ***
Baca Juga: Wagub Jabar Dorong Pembangunan SPBN di Wilayah Pesisir