Ini Motif Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 14:28 WIB
Ini Motif Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta
Ilustrasi pembacokan yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya di Kabupaten Purwakarta. (Jabarnews.com)

PURWAKARTA - Polisi mengungkap motif kasus anak bunuh ibu kandung di Kabupaten Purwakarta. Pelaku diduga jengkel ke korban lantaran sering dimarahi.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, pelaku yakni Tedi Setiawan (26) membacok ibu kandungnya yang bernama Masitoh (46) pada Selasa (20/9/2022) sore.

Pelaku menghabisi korban dengan menggunakan sebilah golok kecil di kediamannya di Kampung Ngenol, Desa Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan.

"Kemudian korban sudah di bawa ke rumah Sakit Bayu Asih Purwakarta untuk dilakukan otopsi. Sedangkan pelaku kini kita amankan di Mapolres Purwakarta. Jadi penanganan perkaranya ditarik ke Polres Purwakarta," katanya, Rabu (21/9/2022).

Dia menerangkan, korban pertama kali ditemukan oleh suaminya Muhtar (49). Ketika ditemukan kondisi korban sudah mengenaskan karena luka bacokan yang dilakukan anaknya.  

"Jenazah korban kali pertama ditemukan oleh suami korban bernama Muhtar (49) yang baru pulang bekerja. Kemudian peristiwa tersebut pun langsung diketahui tetangga hingga sejumlah pegawai Desa Gununghejo, kebetulan lokasi kejadian tidak jauh dari Kantor Desa Gunung Hejo," katanya.

Sementara, berdasarkan keterangan pelaku, kata Edwar, pelaku tega melakukan perbuatan keji itu karena sering dimarahi oleh ibunya.

"Pelaku mengaku, Dia marah atau jengkel terhadap ibunya karena sering dimarahin sehingga luapan emosi itu tidak terkendali," kata Edwar

Dari keterangan sementara dari para tetangga dan orang terdekatnya, lanjut Kapolres, memang betul pelaku memiliki riwayat pernah berobat.

"Pelaku memiliki riwayat pernah berobat, akan tetapi tahap tersebut akan dilakukan di tahap penyidikan. Saat ini, status pelaku sudah kita naikan jadi tersangka, sambil menunggu keterangan medis atau riwayat bahwa betul si pelaku pernah terindikasi ada gangguan jiwa," tegas Edwar. 

Kapolres menyebut, pihaknya juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka untuk memastikan motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka. 

"Sementara untuk tersangka kita kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun,” pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta, Pelaku Dikenal Baik dan Pendiam

Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta, Pelaku Dikenal Baik dan Pendiam

| Rabu, 21 September 2022 | 14:08 WIB

Pelaku Seni Tarik Minat Lintas Generasi, Manfaatkan Ruang Digital

Pelaku Seni Tarik Minat Lintas Generasi, Manfaatkan Ruang Digital

Tekno | Rabu, 21 September 2022 | 13:26 WIB

Pria 40 Tahun Korban Kebakaran di Bontang Barat Dikabarkan Meninggal Dunia

Pria 40 Tahun Korban Kebakaran di Bontang Barat Dikabarkan Meninggal Dunia

Kaltim | Rabu, 21 September 2022 | 13:00 WIB

Terkini

1.639 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas!

1.639 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas!

Bali | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:20 WIB

Review S Line: Garis Merah yang Menguak Rahasia Terdalam Manusia

Review S Line: Garis Merah yang Menguak Rahasia Terdalam Manusia

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:20 WIB

Tradisi Salam Tempel saat Lebaran: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Tradisi Salam Tempel saat Lebaran: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Fenomena Unik Bali: Ribuan Peziarah Lintas Agama Padati Pemakaman Muslim Saat Idul Fitri

Fenomena Unik Bali: Ribuan Peziarah Lintas Agama Padati Pemakaman Muslim Saat Idul Fitri

Bali | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:15 WIB

John Herdman Bersih-Bersih! 17 Pemain Dicoret dari Timnas Indonesia

John Herdman Bersih-Bersih! 17 Pemain Dicoret dari Timnas Indonesia

Bola | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:10 WIB

Bank Buka Kapan Setelah Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA, hingga Mandiri

Bank Buka Kapan Setelah Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA, hingga Mandiri

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:05 WIB

Dear Pemudik, Jika Lelah Jangan Paksakan Diri Berkendara

Dear Pemudik, Jika Lelah Jangan Paksakan Diri Berkendara

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB