Ini Motif Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta

Purwasuka

Rabu, 21 September 2022 | 14:28 WIB
Ini Motif Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta
Ilustrasi pembacokan yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya di Kabupaten Purwakarta. (Jabarnews.com)

PURWAKARTA - Polisi mengungkap motif kasus anak bunuh ibu kandung di Kabupaten Purwakarta. Pelaku diduga jengkel ke korban lantaran sering dimarahi.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, pelaku yakni Tedi Setiawan (26) membacok ibu kandungnya yang bernama Masitoh (46) pada Selasa (20/9/2022) sore.

Pelaku menghabisi korban dengan menggunakan sebilah golok kecil di kediamannya di Kampung Ngenol, Desa Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan.

"Kemudian korban sudah di bawa ke rumah Sakit Bayu Asih Purwakarta untuk dilakukan otopsi. Sedangkan pelaku kini kita amankan di Mapolres Purwakarta. Jadi penanganan perkaranya ditarik ke Polres Purwakarta," katanya, Rabu (21/9/2022).

Dia menerangkan, korban pertama kali ditemukan oleh suaminya Muhtar (49). Ketika ditemukan kondisi korban sudah mengenaskan karena luka bacokan yang dilakukan anaknya.  

"Jenazah korban kali pertama ditemukan oleh suami korban bernama Muhtar (49) yang baru pulang bekerja. Kemudian peristiwa tersebut pun langsung diketahui tetangga hingga sejumlah pegawai Desa Gununghejo, kebetulan lokasi kejadian tidak jauh dari Kantor Desa Gunung Hejo," katanya.

Sementara, berdasarkan keterangan pelaku, kata Edwar, pelaku tega melakukan perbuatan keji itu karena sering dimarahi oleh ibunya.

"Pelaku mengaku, Dia marah atau jengkel terhadap ibunya karena sering dimarahin sehingga luapan emosi itu tidak terkendali," kata Edwar

Dari keterangan sementara dari para tetangga dan orang terdekatnya, lanjut Kapolres, memang betul pelaku memiliki riwayat pernah berobat.

baca juga

"Pelaku memiliki riwayat pernah berobat, akan tetapi tahap tersebut akan dilakukan di tahap penyidikan. Saat ini, status pelaku sudah kita naikan jadi tersangka, sambil menunggu keterangan medis atau riwayat bahwa betul si pelaku pernah terindikasi ada gangguan jiwa," tegas Edwar. 

Kapolres menyebut, pihaknya juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka untuk memastikan motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka. 

"Sementara untuk tersangka kita kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun,” pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta, Pelaku Dikenal Baik dan Pendiam

Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta, Pelaku Dikenal Baik dan Pendiam

Purwasuka | Rabu, 21 September 2022 | 14:08 WIB

Pelaku Seni Tarik Minat Lintas Generasi, Manfaatkan Ruang Digital

Pelaku Seni Tarik Minat Lintas Generasi, Manfaatkan Ruang Digital

Tekno | Rabu, 21 September 2022 | 13:26 WIB

Pria 40 Tahun Korban Kebakaran di Bontang Barat Dikabarkan Meninggal Dunia

Pria 40 Tahun Korban Kebakaran di Bontang Barat Dikabarkan Meninggal Dunia

Kaltim | Rabu, 21 September 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Sumut | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32 WIB

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

×